Bareskrim Polri Periksa Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel Senin 1 April
Bareskrim Polri kembali memeriksa korban dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa korban dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB), Senin (1/4/2024) lusa.
Pemanggilan pertama terhadap pelapor ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindal Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Betul pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB akan dimintai keterangan hari Senin (1/4) besok," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma dalam keterangannya dikutip, Sabtu (30/4/2024).
Meski begitu, Chandra belum merincikan soal materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik terkait perkara tersebut.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel di Bareskrim Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Terpisah, Mulyadi Mustofa selaku korban dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen itu memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Dia mengatakan akan membawa sejumlah bukti yang akan diserahkan ke penyidik dalam rangka menguatkan laporan yang sudah ditemukan unsur pidananya.
"Antara lain berupa draf akta, akta yang ada nama dan akta yang tidak ada nama yang diduga palsu dan ada beberapa surat lainnya," tuturnya.
Duduk Perkara Kasus
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki laporan soal dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diduga dilakukan oleh Eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy.
Diketahui laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023 atas korban bernama Mulyadi Mustofa.
"Proses Penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Trunoyudo mengatakan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Nanti pada perkembangan proses penyelidikan berikutnya akan kami sampaikan kembali," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.