Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi PT Timah Rp271 Triliun Berlangsung Sejak Lama, Ahli: Pasti Ada Orang Kuat Melindungi

Ahli hukum menduga ada orang kuat yang melindungi di balik kasus korupsi di PT Timah yang sudah berlangsung sejak 2015-2022, rugikan negara Rp271 T.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kasus Korupsi PT Timah Rp271 Triliun Berlangsung Sejak Lama, Ahli: Pasti Ada Orang Kuat Melindungi
Kolase Tribunnews.com/Dokumentasi Puspenkum Kejagung
Helena Lim (kiri) dan Harvey Moeis saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada, 26 dan 27 Maret 2024. - Ahli hukum menduga ada orang kuat yang melindungi di balik kasus korupsi di PT Timah yang sudah berlangsung sejak 2015-2022, rugikan negara Rp271 T. 

Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman ringan, yakni kurang lebih selama 5 tahun.

"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh. Namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar lima tahun," ucap Firman.

Meski terbilang ringan, Firman mengatakan, Sandra Dewi tetap berpotensi untuk diproses secara hukum.

"Tetap ada prosesnya gitu. Karena bagaimanapun dia menikmati tindak yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi gitu loh," ujarnya.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kolase foto Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan. - Inilah ancaman hukuman Harvey Moeis karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah dan merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Kolase foto Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan. -Ahli hukum menduga ada orang kuat yang melindungi di balik kasus korupsi di PT Timah yang sudah berlangsung sejak 2015-2022, rugikan negara Rp271 T. (Kolase Tribunnews/istimewa)

Sebelumnya, dalam perkara ini, diketahui bahwa tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka.

Di antaranya, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Kemudian, terbaru bertambah lagi satu tersangka, yakni Harvey Moeis.

BERITA TERKAIT

Artinya, hingga saat ini, sudah ada total 16 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi timah ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara seperti M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan pihak swasta, salah satunya Helena Lim tadi.

Berikut daftar lengkapnya;

  1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah;
  2. Emindra (EML), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
  3. Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
  4. Tamron alias Aon (TN), Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
  5.  Achmad Albani (AA), Manajer Operasional CV VIP
  6. BY, Komisaris CV VIP
  7. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP
  8. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) 
  9. RI, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
  10. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang
  11. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang
  12. Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
  13. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  14. Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange
  15. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron (kasus OOJ)
  16. Harvey Moeis, pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT)

(Tribunnews.com/Rifqah/Febri Prasetyo/Enggar Kusuma) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas