Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Sebut Tersangka Baru Korupsi PT Timah Lagi-lagi dari Kalangan Pesohor, Artis?

Kejagung menyebut tersangka baru dalam korupsi PT Timah berasal dari kalangan pesohor. Apakah artis akan dicokok?

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kejagung Sebut Tersangka Baru Korupsi PT Timah Lagi-lagi dari Kalangan Pesohor, Artis?
Instagram/sandradewi88
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Kejagung menyebut tersangka baru dalam korupsi PT Timah berasal dari kalangan pesohor. Apakah Sandra Dewi akan dicokok? 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut adanya tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Adapun tersangka baru itu disebut lagi-lagi berasal dari kalangan pesohor.

Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka dari kalangan pesohor yaitu crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Mereka merupakan tersangka ke-15 dan ke-16 yang sudah ditetapkan oleh Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana awalnya menyebut bahwa tersangka baru sangat dimungkinkan akan bertambah.

Ketut mengatakan hal itu lantaran pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan terkait kasus korupsi yang ditaksir membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun tersebut.

"Sangat memungkinkan (tersangka bertambah). Siapapun yang menyebabkan kerusakan sangat masif di Bangka Belitung ya terutama, dan siapapun yang menimbulkan adanya kerugian negara, kan ini masih berproses terus ya," tuturnya dalam program Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Berita Rekomendasi

Kemudian, ketika ditanya apakah tersangka baru tersebut berlatar belakang sebagai pesohor, Ketut pun mengamini hal tersebut.

Hanya saja, dirinya tidak membeberkan siapa sosok tersangka baru dari kalangan pesohor tersebut.

"Saya kira akan mengarah ke sana semua, ya (tersangka dari pesohor). Bukan saya menakuti ya, akan mengarah ke sana semua," tuturnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Rp271 Triliun di PT Timah, Diduga Ada Orang Kuat yang Lindungi Suami Sandra Dewi

Ketut pun menjelaskan orang-orang yang tidak melakukan tindakan pidana korupsi secara langsung tetapi menikmati hasil uang haram tersebut turut bisa ditetapkan menjadi tersangka dengan disangkakan pasal gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita ke depan, kalau menjerat orang-orang lain seperti TPPU pasal 3, 4, dan 5, tidak menutupi kemungkinan orang-orang yang menikmati tanpa harus melakukan tindak pidana secara langsung terhadap kerusakan lingkungan, ini bisa terjerat," ujarnya.

Sandra Dewi Bisa Jadi Tersangka Baru, Dinilai Tak Mungkin Tidak Nikmati Hasil Korupsi sang Suami

Sebelumnya, pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan bahwa adanya kemungkinan Sandra Dewi turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas