MUI Persilakan Masyarakat Jadikan Daftar Produk Terafiliasi Israel dari YKMI Sebagai Rujukan
Baru-baru ini daftar perusahaan terafiliasi Israel yang dikeluarkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) viral di masyarakat.
Editor: Anniza Kemala
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini daftar perusahaan terafiliasi Israel yang dikeluarkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) viral di masyarakat.
Daftar produk tersebut dikeluarkan YKMI sebagai rujukan untuk menjawab kebingungan masyarakat terhadap produk yang terafiliasi Israel, serta menjadi penguat dari Irsyadat MUI “Ramadhan Tanpa Produk Genosida”.
Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan menegaskan, "Berdasarkan analisis dan kajian internal, kami sudah mendata dan mengidentifikasi ada sepuluh perusahaan, produk yang terafiliasi dengan Israel," jelas Himawan dalam diskusi Ramadhan Tanpa Produk Genosida, di Jakarta Selatan, Jumat (15/3) lalu.
Himawan mengatakan, Gerakan #RamadhanTanpaProdukGenosida merupakan komitmen umat muslim untuk mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina dan Irsyadat MUI untuk memboikot produk terafiliasi Israel.
Dari daftar produk yang dikeluarkan tersebut, Himawan menyebut bahwa masih ada produk lain yang terafiliasi dan produknya tersebar di Indonesia.
Terkait tindakan YKMI ini, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Arif Fahrudin memberikan tanggapan. Arif menjelaskan, meskipun MUI tidak memiliki otoritas membuat daftar produk terafiliasi, MUI memperbolehkan lembaga-lembaga, termasuk masyarakat yang berfokus pada hal tersebut melakukan riset untuk membuktikan produk tersebut benar terafiliasi Israel.
Baca juga: Gencar Gerakan Boikot, Sejumlah Bisnis Produk Multinasional yang Terafiliasi Israel Anjlok
"Maka dengan ini, MUI meminta kepada stakeholder yang terkait seperti pemerintah, kementerian terkait dan lembaga non struktural untuk ikut aktif memberikan literasi bagi masyarakat dengan membuka data dan informasi produk mana yang terafiliasi serta menyebutkan sumber yang jelas itu tidak masalah," jelas Arif.
Melalui pernyataannya, Arif mempersilakan masyarakat untuk menggunakan daftar perusahaan dan produk terafiliasi Israel dari YKMI sebagai rujukan untuk menjalankan Irsyadat MUI. Sehingga, bulan suci Ramadhan kali ini di bisa menjadi momentum untuk seluruh umat Islam melakukan gerakan boikot produk pro Israel secara masif.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto juga mendorong semua pihak termasuk masyarakat dan pihak kampus untuk melakukan riset produk yang mendukung atau tidak dengan Israel.
Selain itu, MUI juga memberikan imbauan kepada para penjual di Indonesia agar tidak menjual produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel. MUI menyatakan aksi boikot ini diserukan sebagai upaya untuk memperlemah ekonomi Israel agar tidak melakukan penyerangan lagi terhadap Palestina.
Arif juga mengatakan tindakan genosida yang dilakukan Israel bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan “penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan”.
"Untuk Diplomasi keagamaan, MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 83 Tahun 2023 dan menjelang bulan Ramadan kemarin juga mengeluarkan Irsyadat MUI yang salah satu poinnya adalah imbauan agar bulan Ramadan ini dan seterusnya selama kejahatan di Palestina oleh Israel ini masih berlangsung untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi Israel dan mengimbau agar beralih ke produk nasional," pungkas Arif.
Baca juga: Ajak Boikot Produk Israel, YKMI Rekomendasikan Situs Thewitness dan Bdnaash Sebagai Rujukan