PDIP Tuding Golkar Ingin Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto menganggap itu bagian dari tekanan karena PDIP mendorong pengajuan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menuding Partai Golkar ingin merebut kursi Ketua DPR RI lewat revisi Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Hasto menganggap itu bagian dari tekanan karena PDIP mendorong pengajuan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Ini kan belum-belum (apa-apa) PDIP sudah ditekan oleh Golkar mau mengambil alih lewat MD3, mengambil jabatan ketua DPR RI," kata Hasto dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).
Dia menuturkan perebutan kursi Ketua DPR juga pernah terjadi pada 2014 silam ketika Joko Widodo (Jokowi) terpilih sebagai presiden.
Menurut Hasto saat itu dikabarkan ada yang menghabiskan 3 juta dollar AS untuk melakukan operasi politik di DPR.
"Saya mendengar konon itu habis 3.000.000 USD itu untuk melakukan operasi politik di DPR," ujarnya.
Sementara, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya belum berencana untuk mengusulkan revisi UU MD3.
"Belum ada sama sekali," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat, (29/3/2024).
Menurut Airlangga, sejauh ini belum ada upaya Partai Golkar untuk mengubah UU MD3.
"Golkar kan biasa punya kursi. Tapi belum ada upaya," ucapnya.
Aturan Pemilihan Ketua DPR
Jatah kursi pimpinan DPR termasuk ketua DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Dalam UU MD3 disebutkan kursi ketua DPR RI ditentukan dari perolehan kursi terbanyak partai politik di DPR.