Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Tuding Golkar Ingin Rebut Kursi Ketua DPR 

Hasto menganggap itu bagian dari tekanan karena PDIP mendorong pengajuan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PDIP Tuding Golkar Ingin Rebut Kursi Ketua DPR 
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024). 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI adalah Anggota DPR RI yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Namun UU MD3 bisa diubah dalam sidang pendahuluan di DPR jika mayoritas fraksi di Dewan menginginkannya.

Dalam UU MD3 yang dibuat tahun 2018 itu, pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 5 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR yang terpilih pada Pemilu.

Enam pimpinan DPR itu dipilih dalam satu paket yang bersifat tetap.

Pasal 84 ayat (4) UU MD3 menyebutkan setiap fraksi di DPRdapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR yang  disampaikan dalam rapat paripurna DPR. 

Awalnya pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat namun jika  musyawarah tidak tercapai maka  pimpinan DPR dipilih dengan cara pemungutan suara dan yang mendapatkan suara terbanyak diputuskan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna. 

Pasal 84 ayat (9) UU MD3 menyebutkan pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.

BERITA REKOMENDASI

Pasal 427D UU MD3 juga disebutkan bahwa susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pimpinan DPR terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
  • Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
  • Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan kursi terbanyak yang sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara. 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas