Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Potensi Tersangka Baru selain Harvey Moeis, Kejagung: Nikmati Untung dari Kasus Timah Bisa Dijerat

Kejagung mengatakan soal potensi tersangka baru di kasus korupsi tambang Timah, di mana Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK helena Lim jadi tersangka.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Potensi Tersangka Baru selain Harvey Moeis, Kejagung: Nikmati Untung dari Kasus Timah Bisa Dijerat
(Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. - Kejagung mengatakan soal potensi tersangka baru di kasus korupsi tambang Timah, di mana Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK helena Lim jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan adanya potensi tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi timah.

Diketahui dalam kasus tersebut telah ditetapkan 16 tersangka, tepatnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (26/3/2024).

Dari 16 tersangka itu dua di antaranya yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Helena Lim hingga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, hingga kini Kejagung telah mengantongi nama potensi tersangka baru.

"Sangat mungkin bertambah kok, tersangkanya. Kita tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap. Jadi tidak ada tebang pilih," bebernya.

Di mana sosoknya adalah dari kalangan pesohor atau publik figur.

"Jangan khawatir, (pesohor) kayaknya memang arahnya ke sana, ya. Sudah kita telusuri namanya, kita akan ungkap semua. Dan penting juga adalah kejahatan korporasi saat ini bisa kita jadikan tersangka juga, nih. Jadi bukan orang per orang saja," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Saat ditanya, tindak pidana atau kasus apa yang bisa menyeret nama-nama pesohor ini, Ketut membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi.

Bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat, mengutip Kompas TV.

"Untuk sekarang soal TPPU (tindak pidana pencucian uang), gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti. Kepada masyarakat, dukung kami. Jangan lepaskan mata Anda kepada kami (Kejagung), kita akan ungkap semua. Masyarakat jangan khawatir, akan ditelusuri, kita punya banyak strategi untuk menghukum orang yang salah, kalau ini nggak kena dengan (pasal) ini, kita akan sangkutkan dengan ini, dukung kami semaksimal mungkin," pungkasnya.

Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Baca juga: Sempat Tak Dapat Restu Dari Ayah Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Mantu Kesayangan Mertua

Adanya kasus tersebut, di mana saat ini ada 16 tersangka termasuk Helena Lim dan Harvey Moeis, membuat negara merugi hingga Rp271 triliun.

Angka kerugian itu dihitung oleh ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami menghitung berdasarkan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014," kata Bambang dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Ia merinci, aktivitas tambang di Bangka Belitung yang menyeret petinggi negara serta pihak swasta, telah membuka lubang galian dengan total 170.363,064 hektar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas