Terakhir Besok, Simak Cara Lapor SPT Formulir 1770SS
Batas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 adalah Minggu, 31 Maret 2024 besok.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
6. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
7. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
8. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
9. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada.
Misal: warisan sebesar Rp10.000.000
10. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.
Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp5.000.000)
11. Tambahkan Harta yang Anda miliki.
Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
12. Tambahkan Utang yang Anda miliki.
Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
13. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.
Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu"
14. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.