Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terakhir Besok, Simak Cara Lapor SPT Formulir 1770SS

Batas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 adalah Minggu, 31 Maret 2024 besok.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Terakhir Besok, Simak Cara Lapor SPT Formulir 1770SS
https://bkpp.semarangkota.go.id/storage/app/media/LHKAN/SPT 1770 S dan SS - efiling.pdf
Formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta. 

Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja

16. Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

17. Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

18. Penghitungan Pajak Penghasilan

19. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada

20. Konfirmasi

21. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

Rekomendasi Untuk Anda

- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan "[di sini]".

- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)

- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia

22. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

23. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

(Tribunnews.com, Widya)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas