Antonius PS Wibowo Jawab Peran LPSK saat Ditanya Soal Kasus TPPO Ferienjob di Jerman
Antonius PS Wibowo memaparkan peran LPSK, saat ditanya Komisi III DPR mengenai kasus dugaan TPPO ferienjob di Jerman yang korbannya capai ribuan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, memaparkan peran LPSK, saat ditanya oleh anggota Komisi III DPR Siti Nurizka Puteri Jaya mengenai kasus dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ferienjob di Jerman.
Hal itu terjadi saat Antonius PS Wibowo mengikuti fit and propes test calon anggota LPSK yang digelar Komisi III DPR, pada Senin (1/4/2024).
Antonius PS Wibowo menyebut, secara umum ada langkah LPKS untuk menangani kasus TPPO, yakni internal dan eksternal.
"LPKS kedepannya akan membentuk dan memperkuat satgas TPPO di internal LPSK," kata Antonius PS Wibowo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Langkah eskternalnya yakni LPSK akan mengoptimalkan koordinasi sinergi LPSK, di dalam gugus tugas pencegahan dan penanggulangan TPPO baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Sebagaimana kita ketahui gugus tugas TPPO sudah eksis sejak 2008 dan ini keberadannya perlu dipertahankan dan terus dioptimalkan khususnya mengenai anggaran dan koordinasinya," pungkasnya.
Untuk diketahui, baru-baru ini terungkap kasus dugaan TPPO dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program Ferienjob.
Kasus ini terbongkar karena KBRI Jerman mendapat aduan dari empat mahasiswa setelah mengikuti program Ferienjob di Jerman dalam kurun waktu tiga bulan sejak Oktober sampai Desember 2023.
Program ini diduga melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 universitas yang ada di Indonesia untuk diberangkatkan ke Jerman.
Mereka dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 untuk dikirim ke rekening atas nama CV-Gen dan juga membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan LoA (Letter of Acceptance) kepada PT. SHB.
Akan tetapi, setelah LoA terbit, korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.
Baca juga: Mahasiswi Jambi Korban TPPO Magang di Jerman: 11 Jam Berdiri Sortir Buah, Gaji 3 Bulan Rp 1,8 Juta
Tidak hanya itu, para mahasiswa pun dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30.000.000 sampai Rp 50.000.000 yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.
Para mahasiswa tersebut langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam Bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh mahasiswa.
Karena mahasiswa tersebut sudah berada di Jerman, maka mau tidak mau mereka menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut.
Dalam kontrak kerja tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman yang akan dipotong juga dari gaji yang didapatkan oleh mahasiswa.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menangkap lima orang tersangka, dimana dua orang tersangka berada di Jerman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.