Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Kabasarnas, Oditur Militer Ajukan 21 Saksi dan 118 Bukti Transfer Dana Komando ke Anak Istri

Pertama, tiga lembar screenshot whatsapp antara terdakwa dengan saudara Roni Aidil dan chating Signal dari Letkol Afri Budi Cahyanto kepada Henri saat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Korupsi Kabasarnas, Oditur Militer Ajukan 21 Saksi dan 118 Bukti Transfer Dana Komando ke Anak Istri
Tribunnews.com/Gita Irawan
Oditur Militer membacakan surat dakwaan dalam sidang terdakwa kasus dugaan korupsi mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi di Pengadikan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada Senin (1/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur militer mengajukan 21 saksi hingga 118 bukti transfer dana komando ke anak Istri untuk memperkuat dakwaan kasus dugaan penerimaan suap mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi

Hal itu disampaikan oditur militer dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi Henri Alfiandi di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dari total 21 saksi tersebut, tiga di antaranya adalah terdakwa dari pihak swasta yang telah berproses hukum di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiganya adalah Komisaris Utama PT Intertekno Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Sedangkan satu di antara saksi yang diajukan Oditur Militer adalah terdakwa dari pihak militer yang sebelumnya menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Oditur militer Letjen TNI Eko Prasetyo dalam surat dakwaan yang dibacakannya mengatakan selain itu juga mengajukan sejumlah bukti untuk dihadirkan ke persidangan.

Berita Rekomendasi

Pertama, tiga lembar screenshot whatsapp antara terdakwa dengan saudara Roni Aidil dan chating Signal dari Letkol Afri Budi Cahyanto kepada Henri saat minta izin dan melaporkan rencana pengambilan Dana Komando dari Marilya di BRI Mabesal Cilangkap sebelum ditangkap KPK.

"Kedua, 118 bukti transfer Dako ke berbagai rekening antara lain rekening tersangka, rekening istri tersangka, rekening anak tersangka, serta beberapa rekening lainnya," kata Eko. 

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui Terbukti Terima Gratifikasi Rp58,9 M

Ketiga, lajut dia, 29 catatan dokumen rekapitulasi bukti penerimaan dana komando yang ditandatangani oleh tersangka dan Letkol Afri Budi Cahyanto sejak Juli 2021 sampai Juli 2023.

Keempat, satu bundle hard copy penerimaan dana komando yang diterima oleh Letkol Afri Budi Cahyanto dari para vendor dengan indeks 10 persen sampai dengan 25 persen.

Kelima, 2 lembar bukti setoran Bank. Keenam, 1 lembar bukti setoran Bank.

Ketujuh, 1 lembar foto lokasi tanah di Bojong Gede.

Selain itu, Oditur juga mengajukan bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1,3 miliar untuk dihadirkan di persidangan.

Baca juga: Potret Mewahnya Rumah Helena Lim, Crazy Rich PIK Tersangka Korupsi, Ada Salon hingga Ruang Karaoke

Sebelumnya, Henri didakwa menerima suap dengan sandi Dana Komando (Dako) senilai sekira Rp 8,6 miliar dari dua pengusaha swasta.

Oditur Militer mendakwanya menerima suap tersebut dari (saksi 9) Direktur Utama CV Pandu Aksara dan PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan (saksi 10) Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan PT Bina Putera Sejati atau Sejati Grup Mulsunadi Gunawan.

Ia didakwa menerima suap sejak menjabat sebagai Kepala Basarnas pada Februari  2021 sampai tahun 2023 terkait sejumlah proyek di antaranya pengadaan pendeteksi korban reruntuhan hingga pengadaan robot (ROV) untuk KN SAR Ganesha.

Hal itu disampaikan Oditur Militer Laksdya TNI Wensuslaus Kapo yang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada Senin (1/4/2023).

"Bahwa total Dana Komando yang diberikan oleh saksi 9 dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400," katanya.

"Dan pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi 9 dan saksi 10 diberi kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," sambung Wensuslaus.

Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi bersama usai meresmikan pembangunan hanggar Basarnas di Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan Banten pada Senin (10/7/2023).
Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi bersama usai meresmikan pembangunan hanggar Basarnas di Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan Banten pada Senin (10/7/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Dalam surat dakwaan Henri juga disebutkan pernah meminta uang THR sebesar Rp1,5 miliar dari Roni Aidil.

Uang itu disebut diberikan Roni kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (saksi 2) yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut di kantor Basarnas Jakarta pada April 2023.

"Saksi 9 pernah mengirimkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada bulan April tahun 2023 untuk THR atas permintaan terdakwa yang diberikan saksi 11 kepada saksi 2 di kantor Basarnas Jakarta," katanya.

Baca juga: Awal Kasus Pembunuhan Casis TNI di Sumbar Terbongkar, Korban Hilang Kontak Sejak Desember 2022

Ia juga didakwa selalu memerintahkan Letkol Afri Budi Cahyanto untuk mentransfer Dako kepada sembilan orang sesuai dengan jumlah nominal yang Henri tentukan dengan tujuan untuk kepentingan dinas, sosial, dan pribadi.

Sembilan orang tersebut yakni Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi, Adelia, Rachel Santika Putri, Adella, Saudari Nurseha, Sri Nurseha, Retri Koesuma.

Henri dan Letkol Afri Budi Cahyanto didakwa secara bersaa-sama telah menenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 12 a UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau Pasal 12 b UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Atau, Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wenslaus.

Dalam sidang tersebut Henri menghadirkan empat penasehat hukum dari kalangan sipil yang mengenakan toga advokat dan duduk di bangku penasehat hukum bersama lima orang penasehat hukum dari militer. 

Ia dihadirkan ke ruang sidang utama pukul 10.09 WIB.

Para Hakim dan Oditur dalam sidang juga tampak telah menyandang pangkat lokal menjadi perwira tinggi TNI bintang tiga.

Sidang dengan nomor perkara 9-K/PMT.II/AU/II/2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Letjen TNI Chk Adeng dengan Hakim Anggota Letjen TNI Arwin Makal, dan Marsdya TNI Siti Mulyaningsih.

Diberitakan, kasus dugaan suap perwira tinggi TNI jenderal bintang tiga ini kali pertama dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT) i Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu.

Saat itu, pihak KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat melakukan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun Anggaran 2021-2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas