KPK Sita Lahan Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono di Banyuasin
KPK menyita lahan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatra Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatra Selatan.
Penyitaan ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.
KPK menduga Andhi menyembunyikan harta hasil korupsi ke dalam bentuk lahan tersebut.
"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya, tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 M² yang terletak di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumsel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/4/2024).
"Selanjutnya dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut," imbuh jubir berlatar belakang jaksa ini.
Ali Fikri mengatakan, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dengan mencari aset-aset yang dimiliki Andhi Pramono.
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui Terbukti Terima Gratifikasi Rp58,9 M
Sejauh ini komisi antikorupsi telah menyita aset Andhi Pramono dengan nilai total Rp76 miliar.
"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar 76 miliar. Dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Ali Fikri.
Andhi Pramono sebelumnya telah dinyatakan bersalah terkait kasus penerimaan gratifikasi.
Dia divonis pidana penjara selama 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total Rp58.974.116.189 selama menjadi pejabat Bea Cukai sejak tahun 2012 hingga 2023.
Baca juga: Dakwaan KPK: Uang Gratifikasi Andhi Pramono Rp 50 Juta Biaya Rumah Sakit, Rp 50 Juta Kuliah Anak
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).
Hakim menilai Andhi Pramono telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andhi Pramono selama 10 tahun dan 3 bulan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.