Soal Jemput Paksa Firli Bahuri, Ahli Pidana: Penyidik Harus Jemput Bola
penyidik seharusnya dapat langsung melakukan jemput paksa jika pada panggilan kedua seorang tersangka itu kembali tak memenuhi panggilan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Pidana dari Universitas Krisnadiwipayana, Kombes (Purn) Warasman Marbun menyatakan bahwa penyidik wajib menerbitkan surat perintah membawa jika seorang tersangka mangkir dari panggilan kedua polisi saat proses penyidikan suatu perkara.
Adapun hal itu diungkapkan Warasman pada saat dicecar oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada sidang lanjutan praperadilan kasus pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Pihak Kapolda Metro Sangkal Tudingan MAKI Kasus Firli Bahuri Dihentikan: Mengada-Ada
Warasman merupakan saksi ahli yang dihadirkan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya pada lanjutan sidang tersebut.
Saat itu Boyamin mencecar Warasman perihal pertanyaan apa yang harus dilakukan penyidik apabila seorang tersangka kembali mangkir dari panggilan kedua polisi meski pada panggilan pertama sempat memberikan alasan yang wajar untik tak hadir.
"Terus kemudian dia panggilan pertama tidak datang alasan wajar disitu tidak diterbitkan surat membawa karena alasan jelas, terus dipanggil kedua saksi atau tersangka tidak hadir apa yg harus dilakukan penyidik?" tanya Boyamin.
Menyikapi pertanyaan Boyamin, dijelaskan Warasman, bahwa penyidik seharusnya dapat langsung melakukan jemput paksa jika pada panggilan kedua seorang yang telah ditetapkan tersangka itu kembali tak memenuhi panggilan.
Baca juga: Boyamin Ragukan Irjen Karyoto Berani Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Dulu Sampai Ancam Jemput Paksa
Pasalnya kata dia, hal itu perlu dilakukan agar proses penyidikan perkara yang ditangani dapat berjalan dengan lancar.
"Iya disini (penyidik) harus jemput bola, artinya terbitkan lagi surat panggilan, datangi ke tempat, langsung bawa," ucap Warasman Marbun di ruang sidang.
Merasa perlu penegasan dari Warasman, pada momen itu Boyamin pun kembali menekankan pertanyaanya kepada ahli tersebut.
Saat itu Boyamin hendak memastikan bahwa penyidik harus menertbikan surat perintah membawa serta mendatangi kediaman tersangka apabila kembali mangkir di panggilan kedua.
"Karena alasan panggilan pertama tidak datang dianggap wajar maka belum diterbitkan surat membawa, tapi kemudian ternyata di panggilan kedua itu saksi atau tersangka tidak hadir, berati yg dilakukan penyidik wajib mengajukan surat perintah membawa dan mendatangi tempat yang bersangkutan?" tanya Boyamin.
"Kalau hemat saya begitu, supaya penyidikannya itu berjalan dengan baik," saut Warasman.
Seperti diketahui MAKI melayangkan praperadilan itu untuk mengetahui kejelasan perihal kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri yang kini dianggap mangkrak.
Adapun dalam praperadilan tersebut MAKI menggugat tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kasus tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna.
Pada salah satu poin tuntutannya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan para termohon untuk segera menahan Firli Bahuri.
"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin di ruang sidang.
Baca juga: Boyamin Saiman Janji MAKI Bubar Jika Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ditahan, Kenapa ?
Selain itu Boyamin juga meminta agar hakim memerintahkan para termohon I dan II segera melimpahkan berkas kepada Kejati DKI Jakarta selaku termohon III.
Hal itu ditujukan agar Firli Bahuri bisa segera disidangkan dan dilakukan proses penuntutan atas kasus pemerasan.
"Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," ucapnya.
Sedangkan dalam poin selanjutnya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi.
"Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri," pungkasnya.
Berikut adalah rincian poin tuntutan yang dilayangkan MAKI dalam sidang praperadilan;
a. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
c. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
d. Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
e. Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
f. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.
g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.
h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.