Tambang Rakyat yang Diberikan Pemerintah Disebut Tak Menyentuh Batu Bara
Deolipa menyoroti klaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan sebanyak 1.215 tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
“Jadi pemerintah khususnya kementerian ESDM tampaknya telah lalai, tidak memperhatikan atau terkesan menganaktirikan tambang rakyat di segmen penambangan batu bara, dengan tidak adanya penerbitan izin WPR untuk khusus tambang batu bara,” kata Deolipa.
Hal ini, kata pengacara asal Universitas Indonesia itu, menimbulkan banyaknya tambang liar batu bara sebagaimana yang terjadi di Kalimantan.
Pertambangan ilegal ini dilakukan oleh beberapa kalangan rakyat “petani” yang diduga dibantu secara diam-diam oleh para pemodal besar.
"Di wilayah Kalimantan Timur sampai saat ini marak terjadi penambangan batu bara tanpa izin, terutama tambang liar yang koridoran yang dilakukan oleh beberapa kelompok rakyat lokal,” kata Deolipa.
“Hal ini terjadi utamanya karena negara khususnya kementerian ESDM lalai mewadahi atau tidak memperhatikan hak hidup tambang rakyat di segmen batu bara,” imbuhnya.
Secara khusus di sektor pertambangan timah, baru-baru ini Kejagung mengusut dugaan tindak pidana illegal mining yang melibatkan nama-nama pesohor.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi salah satu nama terbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, ada pula nama Helena Lim yang dikenal publiks sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK).
Korupsi ini juga menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya yang fantastis, mencapai Rp271.069.688.018.700 atau Rp271 triliun.