Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Pernah Tangani Kasus Syahrul Yasin Limpo
Jaksa TI kini diketahui sudah tidak bertugas di KPK. Dia sudah dikkembalikan ke institusi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisial TI yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga melakukan pemerasan saksi Rp3 miliar ternyata pernah menangani kasus eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jaksa TI kini diketahui sudah tidak bertugas di KPK. Dia sudah dikkembalikan ke institusi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Loh kan jaksa yang nangani SYL enggak hanya dia," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: SOSOK Robert Bonosusatya alias RBS Terduga Aktor Intelektual Mega Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Alex mengatakan pengembalian Jaksa TI ke kejaksaan tak berkaitan dengan aduan yang ada di Dewas KPK.
Di lain sisi, KPK saat ini tengah menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jaksa TI.
"Kan baru dari Dewas, kemarin kita sudah panggil Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan, sekarang sedang akan dilakukan klarifikasi terhadap LHKPN yang bersangkutan, sudah itu saja," kata Alex.
Alex menambahkan bahwa kasus Jaksa TI belum masuk tahap penyelidikan.
"Belum," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.