Kemenko PMK Minta Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman Tak Sampai Buat Jera Pelajar Magang ke Luar Negeri
Kemenko PMK berharap kasus dugaan TPPO berkedok Ferien Job ke Jerman tidak membuat jera para mahasiswa untuk magang ke luar negeri.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Warsito, berharap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok Ferien Job ke Jerman tidak membuat jera para mahasiswa untuk magang ke luar negeri.
Menurut Warsito, kasus ini hanya bisa dijadikan sebagai pembelajaran untuk mencegah adanya penyimpangan.
"Jangan sampai membuat jera baik institusi pendidikan tingginya maupun mahasiswa pelajar untuk kemudian magang ke luar negeri. Itu yang penting," ucap Warsito dalam Deputy Meet The Press di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Warsito mengatakan Pemerintah harus mampu memfasilitasi para pelajar untuk mendapatkan pengalaman di luar negeri.
Pemerintah, kata Warsito, akan membuat regulasi yang mampu mencegah terjadinya terjadinya unsur pidana dalam proses magang.
"Sehingga semangat untuk mendapatkan pengalaman tetap harus kita dorong dengan tentunya, nanti regulasi yang apa yang bisa kita berikan supaya benar-benar tujuan dari dari MKBM ini benar-benar tercapai dengan baik," tutur Warsito.
Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kemenko PMK, Kemendikbudristek bersama Kemenaker untuk membuat regulasi terkait magang di laur negeri ini.
Kemenko PMK bakal mengadakan rapat bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan aturan ini.
"Magang di luar negeri tetap menjadi sesuatu yang sangat penting, sehingga pendekatan kita adalah bagaimana regulasi-regulasi yang mungkin diperlukan, ini tentu akan menjadi kajian," katanya.
"Maka sebenarnya saya akan menjawab ini setelah kami rapat sebenarnya di hari Rabu insya Allah, tetapi secara khusus bahwa semangat kita bahwa kejadian ini tentu akan dievaluasi sesuai regulasi yang ada," tambahnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman program Ferien Job.
Baca juga: Antonius PS Wibowo Jawab Peran LPSK saat Ditanya Soal Kasus TPPO Ferienjob di Jerman
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para korban dikirim melalui sistem yang ilegal.
"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandani, dalam keteranganya Rabu (19/3/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.