KPK Terima 214 CPNS Baru, Para CPNS Diharapkan Dapat Memantapkan Diri sebagai Pejuang Antikorupsi
Alexander Marwata berpesan agar seluruh CPNS dapat meningkatkan keahlian, kompetensi, dan terus belajar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Pengadaan CPNS KPK ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB) Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
Pada CPNS 2023, KPK membuka formasi sebanyak 214 orang, dengan total 25 jabatan untuk 19 unit kerja, yaitu Biro Hukum, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Monitoring, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).
Kemudian Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi (Pusrenstra), dan Sekretariat Dewan Pengawas.
Total pelamar CPNS KPK 2023 mencapai 222.627. Dari jumlah tersebut, peserta lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) sejumlah 179.765 orang.
Peserta yang lolos SKB sebanyak 214 orang dan dinyatakan lolos dalam seleksi CPNS KPK.
Para CPNS KPK nantinya akan mengikuti orientasi dan induksi di lingkungan KPK pada tanggal 1-26 April 2024.