Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Pertanyakan Kapasitas Putu Artha, Ahli dari Kubu Ganjar-Mahfud yang Pernah Jadi Saksi NasDem

KPU pertanyakan kapasitas I Gusti Putu Artha yang pernah menjadi saksi untuk Partai NasDem, saat rekapitulasi tingkat nasional hasil Pilpres 2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Pertanyakan Kapasitas Putu Artha, Ahli dari Kubu Ganjar-Mahfud yang Pernah Jadi Saksi NasDem
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mempersoalkan kapasitas ahli yang dihadirkan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yakni I Gusti Putu Artha, dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnew, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mempersoalkan kapasitas ahli yang dihadirkan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yakni I Gusti Putu Artha, dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hasyim mempertanyakan hal itu sebelum I Gusti Putu Artha memberikan keterangan, saat sidang PHPU Pilpres 2024 beragendakan mendengar keterangan saksi atau ahli, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Diminta Hadir Hakim MK ke Sidang Gugatan Pilpres, Menko Muhadjir Bilang Belum Dapat Panggilan Resmi




Hasyim menyampaikan, I Gusti Putu Artha pernah menjadi saksi untuk Partai NasDem, saat rekapitulasi tingkat nasional hasil Pilpres 2024.

"Perlu kami sampaikan bahwa saudara Putu Artha, pada waktu rekapitulasi tingkat nasional, beliau hadir sebagai saksi dari Partai NasDem, sebagai catatan," kata Hasyim, kepada majelis hakim MK, Selasa.

Ketua MK yang juga memimpin sidang PHPU Pilpres 2024, Suhartoyo, menyampaikan akan mencatat pernyataan Ketua KPU itu.

Merespons pernyataan Hasyim, Gusti menyampaikan klarifikasi, bahwa dia mengaku sudah mengundurkan diri dari NasDem per 20 Maret 2024.

BERITA TERKAIT

Dalam kesempatan tersebut, Gusti membuktikan pengunduran dirinya dari NasDem menampilkan sebuah dokumen.

Selanjutnya, Ketua MK Suhartoyo mempertanyakan mengapa dokumen yang ditunjukkan Gusti dalam kondisi lecek.

"Saya sudah mengundurkan diri, tanggal 20 dan ini dokumen tanda terima pengunduran diri tangal 20 dari partai NasDem," kata Gusti.

Baca juga: Pemanggilan 4 Menteri di Sidang MK Dipertanyakan, Pemilu Dinilai Tak Ada Hubungannya dengan Bansos

"Kok kucel gitu suratnya?" tanya Suhartoyo kepada Gusti.

"Enggak, ini tanda terima, tanda terima surat," jawab Gusti.

Mendengar hal itu, Suhartoyo kemudian meyampaikan, agar salinan dokumen tersebut dapat diberikan Gusti ke pihak MK.

"Baik, ya, nanti di-copy biar diserahkan ke Mahkamah," kata Suhartoyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas