Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ragukan Kapasitas Bambang Rukminto, Polisi: Ahli Pidana, Ahli Hukum atau Ahli Sekadar Mengkritisi?

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simarmata mempertanyakan kapasitas Bambang saat dihadirkan di ruang sidang.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ragukan Kapasitas Bambang Rukminto, Polisi: Ahli Pidana, Ahli Hukum atau Ahli Sekadar Mengkritisi?
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tim Bidkum Polda Metro Jaya saat hadiri sidang praperadilan kasus Firli Bahuri yang dilayangkan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penanganan kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang diajukan Masyatakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (2/4/2024).

Sidang yang beragendakan keterangan ahli ini dihadiri oleh Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Baca juga: MAKI Tunjuk Pengamat Bambang Rukminto Jadi Ahli dalam Praperadilan Kasus Firli Bahuri Besok

Bambang merupakan ahli yang dihadirkan oleh kubu MAKI dan dua pemohon lainnya untuk memberi keterangan dalam sidang.

Meski begitu kehadiran Bambang ini justru dipertanyakan oleh kubu Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I.

Saat itu Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simarmata mempertanyakan kapasitas Bambang saat dihadirkan di ruang sidang.

Leonardus kala itu mempertanyakan kepada majelis hakim apakah Bambang seorang ahli pidana, hukum atau hanya sekadar seorang pengkritik.

Baca juga: Soal Jemput Paksa Firli Bahuri, Ahli Pidana: Penyidik Harus Jemput Bola

Berita Rekomendasi

"Ahli yang hadir hari ini, ahli pidana, ahli hukum atau ahli yang hanya sekadar mengkritisi," ucap Leonardus di ruang sidang.

Leonardus pun menilai bahwa kapasitas Bambang yang hanya seorang pengamat dianggap tak relevan dengan objek praperadilan.

Alhasil dalam kesempatan itu pihaknya pun mengaku ogah menyampaikan pertanyaan dan memilih menyerahkannya kepada hakim.

"Sehingga pada kesempatan ini kami tidak mengajukan pertanyaan karena tidak relevansi dengan proses penyidikan yang dilakukan Polri maupun juga praperadilan yang objeknya ada formil," jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjuk Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang praperadilan kasus Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024) besok.

Adapun alasan penunjukan tersebut sebab kata Boyamin selama ini Bambang dinilai kerap aktif memberikan pandangannya terkait kinerja kepolisian.

"Besok ahli dari kita, Pak Bambang Rukminto dari ISESS pengamat kepolisian yang biasa mengamati kerja-kerja dari kepolisian," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

Baca juga: VIDEO Kapolda Metro Jaya Tolak Dalil MAKI Soal Tudingan Penyidikan Firli Bahuri Dihentikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas