Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ragukan Kapasitas Bambang Rukminto, Polisi: Ahli Pidana, Ahli Hukum atau Ahli Sekadar Mengkritisi?

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simarmata mempertanyakan kapasitas Bambang saat dihadirkan di ruang sidang.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ragukan Kapasitas Bambang Rukminto, Polisi: Ahli Pidana, Ahli Hukum atau Ahli Sekadar Mengkritisi?
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tim Bidkum Polda Metro Jaya saat hadiri sidang praperadilan kasus Firli Bahuri yang dilayangkan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024) 

b.  Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;

c.  Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

d.  Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

e.   Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

f.  Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.

g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.

h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas