VIDEO Mensos Risma Soal Rencana Bersaksi di Sidang MK: Saya Datang, Kalau Sudah Terima Undangan
Mensos Risma, sapaan akrab Mensos, mengaku siap menghadiri panggilan MK, jika undangannya sudah ada.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini buka suara soal rencana bersaksi pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi MK memutuskan untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, pada Jumat (5/4/2024) mendatang.
Empat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Risma, sapaan akrab Mensos, mengaku siap menghadiri panggilan MK, jika undangannya sudah ada.
“Nanti, undangannya belum saya terima."
"Nanti kalau sudah saya terima, yah saya datang yah,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Sentra Meohai Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (2/4/2024).
Risma juga menjelaskan proses penyaluran bantuan sosial dari Mensos RI yang ramai diperbincangkan karena disalurkan menjelang Pilpres Februari 2024 lalu itu sudah sesuai dan mengikuti data permintaan daerah.
“Itu lewat bank, langsung transfer ke bank, aku nggak ada barang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa terkait dengan perubahan data penerima bansos di seluruh wilayah, secara keseluruhan telah diatur oleh masing-masing daerah sesuai dengan undang-undang fakir miskin.
"Nanti diusulkan ke kami dan setiap bulan itu terubah datanya sesuai dengan permintaan daerah. Sudah 6 juta lebih yang kita ubah," jelasnya.
Panggil 4 Menteri
MK telah memutuskan untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang.
Selain Risma, tiga menteri lainnya adalah Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, dan Sri Mulyani.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.