Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Biaya Jasa Lawyer atau Pengacara April 2024: Mulai Rp1 Juta hingga 22 Juta

Berikut besaran biaya jasa lawyer atau pengacara April 2024: mulai Rp1 juta hingga 22 juta

Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cek Biaya Jasa Lawyer atau Pengacara April 2024: Mulai Rp1 Juta hingga 22 Juta
Foto Kolase Tribunnews.com
Deretan pengacara kondang yang akan bertarung di MK terkait gugatan Pilpres 2024 - Berikut besaran biaya jasa lawyer atau pengacara April 2024: mulai Rp1 juta hingga 22 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Lawyer atau pengacara adalah orang yang menjalankan praktik hukum.

Peran seorang pengacara sangat bervariasi di berbagai yurisdiksi hukum.

Seorang pengacara dapat diklasifikasikan menjadi advokat, pengacara, pengacara kanon, notaris hukum perdata, penasihat, pengacara, eksekutif hukum, dan pegawai negeri.

Adapun setiap peran memiliki fungsi dan hak istimewa yang berbeda.

Salah satu tugasnya yaitu memberikan konsultasi hukum, serta membela perkara yang jadi tanggung jawabnya sesuai dengan kuasa yang telah diberikan klien.

Bekerja sebagai pengacara umumnya melibatkan penerapan praktis teori dan pengetahuan hukum abstrak untuk memecahkan masalah tertentu.

Lantas, berapa biaya yang menyewa seorang pengacara atau kuasa hukum?

Berita Rekomendasi

Perlu diketahui biaya atau tarif sewa pengacara pada kasus pidana maupun perdata biasanya dipatok dengan harga berbeda-beda.

Umumnya biaya ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan antara pihak advokat dengan klien, rata-rata jutaan rupiah per kasus.

Selain itu, kisaran biaya sewa pengacara tergantung pada jenis kasus yang dihadapi.

Setiap pengacara terkadang memiliki beberapa klasifikasi seperti biaya pengacara sesuai tarif (lawyer fee), biaya operasional (operational fee) dan juga success fee sesuai dengan kesepakatan dengan klien.

Baca juga: Tisya Erni Terancam Buron jika Mangkir dari Panggilan Polisi, Konsultan Hukum Beberkan Dampak Buruk

Laywer fee yang biasanya dibayarkan di muka sebagai biaya profesional pengacara.

Operational fee, yang dikeluarkan klien selama kasus mereka ditangani oleh pengacara.

Sementara, success fee, dengan persentase yang ditentukan dari hasil perjanjian antara pengacara dengan klien.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas