Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Menilai Dipanggilnya 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Merupakan Sejarah

Pangi Syarwi Chaniago menilai dipanggilnya 4 Menteri Jokowi untuk bersaksi sidang sengketa Pilpres 2024 merupakan sejarah.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengamat Menilai Dipanggilnya 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Merupakan Sejarah
Foto Kolase Tribunnews.com
(Kiri ke kanan) Sri Mulyani, Muhadjir Effendy, Tri Rismaharini, dan Airlangga Hartarto. Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi Chaniago menilai dipanggilnya 4 Menteri Jokowi untuk bersaksi sidang sengketa Pilpres 2024 merupakan sejarah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi Chaniago menilai dipanggilnya 4 Menteri Jokowi untuk bersaksi sidang sengketa Pilpres 2024 merupakan sejarah.

Diketahui majelis hakim MK telah memutuskan Jumat pekan ini akan memanggil empat menteri Jokowi guna menyelesaikan ihwal perkara bantuan sosial (Bansos) oleh negara.




Empat menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharani.

"Ini baru sejarah pertama, kita lakukan konteks pemilu, sengketa kita ini, MK kemudian bisa memanggil menteri-menteri," kata Pangi, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Hakim MK Ungkit Pernah Ancam Usir Bambang Widjojanto saat Sidang Sengketa Pilpres 2019

Menurut Pangi, selain empat menteri tersebut, menteri lainnya juga bisa bersaksi di persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Mendagri Tito soal aparatur desa misalnya. Kemudian ada juga menteri dianggap partisipasi bisa dipanggil," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

Menurut Pangi, jika hak angket usut dugaan kecurangan pemilu 2024 terjadi, saksi-saksi yang dihadirkan akan lebih banyak.

"Karena kemarin harapan kita memang ketika hak angket itu terjadi. Maka jumlah saksi yang bisa dipanggil akan lebih banyak," kata Pangi.

Ia mencontohkan misalnya dari menteri terkait dengan kebijakan program atau yang menguntungkan salah satu calon presiden itu bisa dipanggil semua.

"Dan pakar-pakar IT bisa dipanggil untuk memberikan keterangan, kesaksian terkait Sirekap," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas