Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Prof Bambang Hero Saharjo, Penghitung Nilai Korupsi Harvey Moeis Cs Rp271 Triliun

Bambang pernah meraih penghargaan Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada tahun 2004.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Profil Prof Bambang Hero Saharjo, Penghitung Nilai Korupsi Harvey Moeis Cs Rp271 Triliun
Istimewa
Profesor Bambang Hero Saharjo, Guru besar dan  ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor yang menghitung kerugian negara ulah Harvey Moeis 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.

Jenis kerugian negara itu berbeda dengan kerugian keuangan lingkungan.

Artinya, secara keseluruhan, dugaan nilai kerugian yang timbul masih akan lebih besar.




"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses.

Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi.

Pernah Digugat Perusahaan Sawit Rp 500 miliar

Meski dekimian Prof Bambang juga pernah berhadapan dengan hukum.

BERITA TERKAIT

Seperti dilansir http://perpustakaan.menlhk.go.id, gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap Bambang Hero di Pengadilan Negeri Cibinong, 17 September 2018.

PN Cibinong diminta menyatakan Bambang Hero melawan hukum, menyatakan surat keterangan ahli kebakaran dan lahan yang disusunnya cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, serta batal demi hukum yang artinya, segala surat-surat yang diterbitkan merujuk atau didasari surat keterangan ahli tersebut cacat hukum.

Meski digugat, Bambang Hero menyatakan tidak akan mundur menjadi saksi ahli bagi kasus-kasus lingkungan.

“Ini di depan saya sudah banyak kasus yang mengantri. Sejengkal saja saya tidak akan mundur,” kata dia.

Dalam gugatan, PT JJP juga meminta Bambang Hero dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan masalah lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya Rp 10 miliar serta kerugian moril PT JJP apabila Rp 500 miliar.

Bambang Hero menjadi saksi ahli KLHK pada 2016 saat menangani kebakaran hutan dan lahan seluas 1.000 ha di areal PT JJP.

Kasus perdata telah inkracht hingga tingkat Mahkamah Agung. Perusahaan kelapa sawit itu diharuskan membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1.000 hektar dengan biaya Rp 371,1 miliar dan tak diperbolehkan menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Prof Bambang Penghitung Nilai Korupsi Harvey Moeis Rp 271 Triliun, Pernah Digugat Rp 500 Miliar

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas