Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi Timah, Ahli Pidana Jelaskan Kerusakan Lingkungan Adalah Actual Loss Kerugian Negara

Ahli Pidana Agus Surono menyatakan kerusakan lingkungan merupakan actual loss atau kerugian yang sudah nyata terjadi dialami negara. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Korupsi Timah, Ahli Pidana Jelaskan Kerusakan Lingkungan Adalah Actual Loss Kerugian Negara
Tribunnews.com/Rahmat
Ahli Pidana Agus Surono (Kiri) saat menjadi saksi ahli pada sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Pidana Agus Surono menyatakan kerusakan lingkungan merupakan actual loss atau kerugian yang sudah nyata terjadi dialami negara. 

Adapun hal itu disampaikan Surono saat dihadirkan menjadi saksi ahli pada sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis  (7/11/2024). 

Ia bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan bos smelter swasta MB Gunawan dan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

"Sehubungan pertanyaan dari penuntut umum masalah kerugian negara tadi. Berdasarkan putusan MK No 24 2014 bahwa kerugian negara actual loss beda dengan potensial loss," kata hakim Fahzal di persidangan. 

Ia melanjutkan sekarang pertanyaannya dalam menghitung kerugian negara dalam kaitannya dengan kegiatan pertambangan kerusakan ekologi dalam biaya reklamasi. 

"Apakah kerugian itu bisa dianggap kerugian negara?" tanya hakim Fahzal. 

BERITA REKOMENDASI

Ahli Pidana Agus Surono menerangkan kalau hal itu bisa dihitung dan dinilai secara jelas sesuai dengan kaidah penghitungan. Bisa dipandang sebagai kerugian negara. 

"Saya bukan ahlinya soal kerugian lingkungan tapi ada aturannya. Maka hal ini bisa dipandang kerugian negara," jelasnya. 

Soal begini, kata hakim Fahzal, kerugian ekologi itu mungkin sudah dibayarkan sesuai hitungan tapi tidak diserahkan ke negara. Apakah itu bisa dikatakan sebagai potensial loss atau atau actual losss. 

"Yang berkaitan dengan kerusakan dan seterusnya itu kerugian nyata dan pasti," jawab Surono. 

Kemudian hakim Fahzal menanyakan kerusakan lingkungan itu pemulihan itu tanggung jawab siapa. 


"Pemulihan itu prinsipnya siapa yang melakukan perbuatan itu dia yang harus melakukan pemulihan," jawab Surono. 

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah dengan smelter. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas