Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apakah Harvey Moeis-Sandra Dewi Bisa Dimiskinkan? Begini Pendapat 4 Pakar Hukum Ternama

Kejangung membuka peluang memiskinkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang kini jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Apakah Harvey Moeis-Sandra Dewi Bisa Dimiskinkan? Begini Pendapat 4 Pakar Hukum Ternama
Instagram @sandradewi88/Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
Kejagung telah menyita setidaknya tiga aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi terkait kasus korupsi timah, termasuk mobil mewah Rolls Royce (kanan). 

"Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidan korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi (kanan)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi (kanan) (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Kuntadi mengatakan saat ini, pihaknya pun sudah menjerat Crazy Rich PIK, Helena Lim yang juga tersangka dalam kasus ini dengan pasal TPPU.

"TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)" ucapnya.

Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami soal harta benda para tersangka yang terkait dengan tindak pidana untuk nantinya disita sebagai bukti.

"Terkait dengan harta benda penyitaaan dan sebagai, penelusuran masih sedang kita lakukan. Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," katanya. (Bangkapos/Vigestha Repit Dwi Yarda) (Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/Enggar Kusuma Wardani/Muhammad Alvian Fakka)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas