Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Sengketa Pilpres: Ada yang 'Ngeyel', Debat BW dan Ahli KPU hingga Hotman Ditegur Hakim MK

Ada beberapa kejadian menarik sepanjang sidang kemarin, di antaranya perdebatan antara kubu AMIN dengan ahli dari KPU seputar data Sirekap.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Sengketa Pilpres: Ada yang 'Ngeyel', Debat BW dan Ahli KPU hingga Hotman Ditegur Hakim MK
Tribun Video
Saling sindir bernada guyonan antar-tim kuasa hukum atau pengacara capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun dan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris, terjadi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4/2024). 

BW terlihat masih tidak puas.

Ia meminta ahli untuk tidak mengomparasikan data tersebut. 

"Jangan comparable terus kemudian seolah-olah itu 100 persen, itu juga tidak fair, ahli," kata BW.

Sirekap Sudah Diaudit BRIN dan BSSN

Terkait soal Sirekap, Tim Pengembang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Yudistira Dwi Wardhana Asnar mengungkapkan sistem yang dibuat sebagai alat bantu penghitungan suara itu sudah diaudit. 

Hal itu disampaikan Yudistira dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) di Mahkamah Konsitusi (MK), Rabu (3/4/2024) saat menjadi ahli yang dihadirkan oleh termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan soal Sirekap yang sudah diaudit itu diungkapkan oleh Yudistira usai anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto bertanya kemungkinan adanya cacat dalam sistem tersebut. 

Yudistira menjelaskan pengembang yang membuat Sirekap terbagi ke dalam beberapa tim, satu di antaranya adalah pihak yang melakukan pengujian. 

Rekomendasi Untuk Anda

Meski di satu sisi ia mengakui Sirekap masih belum sempurna, Yudistira menegaskan Sirekap sudah diaudit oleh dua lembaga, yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Ketika bicara tadi pas pertanyaan, apakah kami sudah merasa paling benar? Tidak, tidak ada yang sempurna di bawah langit ini, dan itu yang saya pahami," jawab dia.

"BRIN melakukan audit dan BSSN telah melakukan technical assesment," sambungnya. 

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Refly Harun Kesal Dibilang Ngeyel 

Sidang juga diwarnai aksi saling sindir bernada guyonan antar-tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Aksi saling sindir ini bahkan sempat membuat anggota tim hukum AMIN, Refly Harun, kesal hingga minta majelis hakim MK menegur usai disebut 'orang ngeyel' oleh pengacara Prabowo-Gibran, Hotman Paris.

Refly Harun lantas membalasnya dengan memplesetkan nama Hotman Paris menjadi 'Hot Men'.

Mulanya Refly mengomentari keterangan Andre Putra Hermawan yang bertindak sebagai saksi dari tergugat yakni KPU RI.

Tapi, Hotman Paris menyahuti Refly yang sedang berbicara dengan sebutan ‘ngeyel’.

Refly pun mengadu ke Majelis Hakim Konstitusi agar menegur yang bersangkutan.

"Tolong, Majelis Hakim diperingatkan itu saudara 'Hot Men' yang bilang ngeyel-ngeyel," kata Refly.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat kemudian meminta semua peserta sidang yang berperkara untuk menggunakan bahasa yang baik.

"Sudah ya. Jadi mohon pengertian bersama. Di forum ini kita sopan dengan menggunakan bahasa yang baik sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat Indonesia. Mohon bisa kita saling menghormati," kata Arief.

Hakim Saldi Tegur Hotman Paris

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, yang mempermasalahkan saksi KPU masih membahas aplikasi Sirekap.

Hal itu bermula ketika Hotman Paris mengaku setuju dengan ucapan Hakim Arief Hidayat yang mempertanyakan penggunaan Sirekap, ketika pada akhirnya yang digunakan untuk rekapitulasi suara adalah perhitungan manual dan berjenjang.

"Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih hormat yang setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Bapak Arief Hidayat, karena setelah kita tadi tiga setengah jam diskusi tentang IT ternyata hanya satu pertanyaan dari Arief Hidayat yang mengatakan, kalau memang akhirnya yang dipakai adalah manual dan perhitungan berjenjang, ngapain kita ribut-ribut lagi bicara Sirekap? Itu tadi pertanyaan dari Pak Arief Hidayat," ucap Hotman Paris, dalam persidangan, Rabu.

Selanjutnya, pernyataan Hotman Paris mulai dinilai Hakim Saldi Isra melebar ke mana-mana tanpa adanya hal yang ditanyakan.

Bahkan, Hotman Paris sempat menanyakan kepada saksi KPU soal perlunya saksi menyampaikan keterangan soal Sirekap, yang masih dipertanyakan tim kuasa hukum Pemohon I, Anies-Muhaimin.

"Saudara saksi, kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara (KPU) adalah manual dan perhitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap, masih perlu enggak bapak kuliah di sini? Masih perlu enggak kita bahas tentang Sirekap? Masih perlu enggak saksi menjawab pertanyaan dari Pak Refly dan Bambang yang selalu 'ngeyel' tentang Sirekap ini?" tanya Hotman Paris kepada saksi KPU.

Mendengar perkataan Hotman Paris, Saldi Isra menegaskan, agar Hotman Paris tidak mempersoalkan kehadiran saksi dari KPU itu, bahkan menganggapnya tidak penting ketika masih membahas Sirekap.

Terlebih, kata Saldi, majelis hakim MK membutuhkan keterangan saksi KPU ini.

"Pak Hotman tadi saya sudah tegaskan, ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapatkan penjelasan soal ini, jangan dianggap kehadiran orang itu tidak penting, kami menganggap penting, jadi jangan persoalkan kehadirannya lagi. Pertanyaannya (untuk saksi) apa sekarang?" kata Saldi Isra kepada Hotman.

Hotman pun menyimpulkan pertanyaannya untuk dijawab oleh saksi KPU.

"Apakah saksi setuju, karena yang diumumkan itu perhitungan manual dan berjenjang, bukan hasil dari Sirekap, maka kelemahan dari Sirekap enggak perlu lagi dibicarakan? Terima kasih," ucap Hotman.

Saldi kembali menekankan agar para Pihak di dalam persidangan tidak terkesan bersikap mengabaikan keterangan yang disampaikan saksi atau ahli yang dihadirkan.

"Jadi jangan kita mengabaikan (keterangan saksi dan ahli) ya, menganggap ini tidak ada pentingnya, kalau enggak, enggak usah datang aja ke sini," tegas Saldi kepada para Pihak.

Belum selesai, kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto menilai pernyataan Hotman yang menyebut pertanyaan kubu Anies-Muhaimin kepada saksi KPU soal Sirekap dinilai "ngeyel" merupakan hal yang tak pantas diucapkan.

"Maksud saya pernyataan 'ngeyel' itu juga enggak pantas diucapkan (oleh) Hotman," kata Bambang.

Mendengar hal itu, Saldi Isra meminta Bambang Widjojanto untuk menghentikan komentarnya terhadap sikap Hotman.

"Sudah, sudah," ucap Saldi.

Sumber: Tribunnews.com/Reza Deni/sDanang Triatmojo/Mario Christian Sumampow/Ibriza Fasti Ifhami

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas