Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Airlangga Hartarto Ungkap Jadwal Pencairan BLT MRP Rp 600 Ribu, sebelum Lebaran 2024?

Menko Perekonomian, Airlangga Hartato mengungkapkan jadwal pencairan BLT MRP Rp 600 ribu. Benarkah cair sebelum Lebaran 2024?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Airlangga Hartarto Ungkap Jadwal Pencairan BLT MRP Rp 600 Ribu, sebelum Lebaran 2024?
Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga Hartato mengungkapkan jadwal pencairan BLT MRP Rp 600 ribu. Benarkah cair sebelum Lebaran 2024? 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan jadwal pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan (MRP) sebesar Rp 600 ribu.

Informasi jadwal pencairan BLT MRP Rp 600 ribu disampaikan Airlangga saat memberikan keterangan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). 

Benarkah BLT MRP Rp 600 ribu akan cair sebelum Lebaran 2024?

Airlangga hanya mengatakan, pencairan BLT MRP Rp 600 ribu ditargetkan terjadi pada semester I 2024.

"Di tahun 2024, terdapat BLT Mitigasi Risiko Pangan yang ditargetkan terealisasi di semester I 2024," kata Airlangga, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Ketua Umum Partai Golkar itu tidak memberikan jadwal atau tanggal yang pasti mengenai pencairan BLT MRP Rp 600 ribu.

Hanya saja, Airlangga merevisi durasi atau periode BLT MRP Rp 600 ribu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, ia mengatakan, durasi BLT MRP Rp 600 ribu adalah Januari-Maret 2024.

Kini durasi atau periode BLT MRP Rp 600 ribu menjadi April-Juni 2024.

Nah, merujuk pada pernyataan Airlangga di atas, maka jadwal pencairan BLT MRP 2024 secepat-cepatnya adalah bulan April 2024 hingga paling lama, Juni 2024.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, BLT MRP Rp 600 ribu akan menyasar pada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) se-Indonesia.

Baca juga: 6 Bansos Cair Bulan April 2024: PKH Tahap 2, BLT MRP Rp 600 Ribu Cair sebelum Lebaran

Penerima BLT MRP Rp 600 ribu adalah penerima Kartu Sembako/BPNT berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Setiap KPM akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Namun untuk efektivitas, penyaluran BLT MRP akan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan sehingga total BLT MRP yang diterima adalah Rp 600 ribu.

BLT MRP Rp 600 ribu akan disalurkan oleh Kemensos dengan estimasi kebutuhan anggaran sekira Rp 11,3 triliun.

Airlangga juga mengatakan, BLT MRP Rp 600 ribu termasuk dalam program perlindungan sosial (perlinsos) pada kondisi tertentu.

Sama seperti Bansos Paket Sembako PPKM, Bantuan Subsidi Upah, hingga Bantuan Pelaku Usaha Mikro yang disalurkan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Selain BLT MRP Rp 600 ribu, pemerintah juga telah menyalurkan dua bansos lain untuk menghadapi risiko global yaitu BLT El Nino dan Bantuan Pangan.

5 Bansos Cair April 2024

Sembari menunggu jadwal pencairan BLT MRP Rp 600 ribu, masyarakat perlu mengetahui bansos apa saja yang akan cair pada April 2024.

Tiga di antaranya adalah bansos reguler yang disalurkan pemerintah.

Apa saja? Inilah 5 bansos cair pada April 2024:

1. PKH Tahap 2

Warga mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) berupa uang di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (1/3/2024).
Warga mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) berupa uang di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (1/3/2024). (Surya/Purwanto)

Penyaluran PKH pada April 2024 akan memasuki tahap kedua. Sebab PKH diberikan per tiga bulan sekali.

PKH tahap 2 dijadwalkan cair selama bulan April-Juni 2024.

Penyaluran PKH dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus/pendamping PKH.

Biasanya, penerima akan dihubungi oleh pihak pengurus PKH untuk pencairan PKH.

Total ada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan PKH Tahap 2.

Nominal bansos PKH yang diterima KPM berbeda-beda, tergantung kategori atau kriteria KPM.

Inilah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH, dikutip dari kemensos.go.id:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

2. Bantuan Sembako Pangan (BSP)

Bansos kedua yang akan cair pada April 2024 adalah bansos sembako pangan (BSP).

Besaran bantuan sembako yang dibagikan adalah Rp 200 ribu per bulan yang diterima dalam bentuk uang tunai.

Penyaluran bansos sembako dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Dulu Bantuan Sembako bernama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Bantuan sembako disalurkan kepada 18,8 juta KPM seluruh Indonesia.

3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) antre menerima pembagian beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kantor Pos Besar Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/2/2024).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) antre menerima pembagian beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kantor Pos Besar Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/2/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Jika kedua bansos di atas berwujud uang, pemerintah juga menyalurkan bansos berupa beras 10 kg pada April 2024.

Bantuan beras 10 kg akan berlanjut sampai Juni 2024.

Pada 2024, bantuan pangan beras 10 kg diberikan kepada 22 juta KPM seluruh Indonesia.

Mereka yang berhak mendapatkan bansos beras 10 kg adalah masyarakat yang terdata dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

4. Kartu Jakarta Pintar Plus

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus juga kembali dicairkan pada April 2024.

Pencairan KJP Plus pada April dilaksanakan secara bertahap.

Merujuk pada jadwal bulan-bulan sebelumnya, KJP Plus cair pada awal bulan.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terkini mengenai jadwal pencairan KJP Plus melalui akun Instagram resmi @upt.p4op dan @disdikdki.

Jumlah penerima KJP Plus Tahap II tahun 2024 sebanyak 656.390 peserta didik.

Besaran bantuan KJP Plus pada April 2024 berbeda-beda setiap jenjang pendidikan mulai SD, SMP, SMA/SMK.

Berikut adalah rincian besaran bantuan KJP Plus yang akan diterima oleh setiap jenjang pendidikan:

  • Jenjang SD dan MI: Rp 300.000
    Jenjang SMA dan MA: Rp 450.000
    Jenjang PKMB: Rp 300.000

KJP Plus merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warga dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan, setidaknya sampai tamat SMA/SMK.

5. PBI JKN

Terakhir ada bantuan berupa dana kesehatan yang cair pada April 2024 yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

PBI JKN adalah program bansos yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Peserta PBI JKN adalah orang-orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Sehingga iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.

Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran iuran PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Bantuan ini langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Artinya, bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima.

Bantuan dapat dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas