Daftar Kosmetik Berbahaya dan Ilegal yang Diamankan BPOM, Cek di Sini Merek Skincare yang Kamu Pakai
BPOM RI menemukan ada pelanggaran ketentuan yang dilakukan ratusan klinik kecantikan di Indonesia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- BPOM RI menemukan ada pelanggaran ketentuan yang dilakukan ratusan klinik kecantikan di Indonesia.
Dari hasil penyidakan di 731 sarana klinik kecantikan, 239 diantaranya dinyatakan menyalahi aturan.
Antara lain temuan berupa kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs), skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs), kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs).
Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri memaparkan, hasil pengawasan menunjukkan ada 5 wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang besar yakni cakupan wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya temuan didominasi skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
"Kemudian, di cakupan wilayah kerja Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (3/4/2024).
Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara online.
Penggunaan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan.
Selain itu, kosmetik tanpa izin edar juga masih ditemukan terdapat di klinik kecantikan hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan nilai keekonomian sebesar Rp1,7 miliar.
Risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik tanpa izin edar sama dengan risiko dari penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang.
Dalam kegiatan intensifikasi pengawasan kali ini, nilai keekonomian produk kosmetik yang ditemukan di klinik kecantikan dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp323 juta.
Bahan dilarang berupa hidrokuinon, klindamisin, asam retinoat, fluosinolon, dan steroid ditemukan pada produk-produk tersebut.
Pada klinik kecantikan juga ditemukan produk injeksi kesehatan dengan nilai keekonomian sebesar Rp121 juta.
Produk injeksi kecantikan tanpa izin edar atau digunakan tidak sesuai ketentuan ini contohnya adalah injeksi vitamin C dan injeksi botoks.
Baca juga: BPOM: 239 Klinik Kecantikan Diberi Sanksi karena Langgar Ketentuan
Produk ini didaftarkan sebagai kosmetik namun diinjeksikan, tentunya cara penggunaan melalui injeksi tidak sesuai dengan penggunaan produk kosmetik yang seharusnya. Selain itu, berisiko besar terhadap kesehatan karena tidak ada jaminan keamanan, manfaat, dan mutunya.
Berikut daftarnya:
1. Produk injeksi kecantikan
- PDRN’S by Bellavita
- Nab clinic night cream
- Athena group DNA Salmon
- Glow skin clinic
- Glow skin clinic tonner
- Beauty rossa, blemish acne obat luar
- PDRN’S by bellavita from salmon sperm injeksi
- Tabitha skin care facial soap
- Tabitha skincare smooth lotion
- Tabitha skincare serum vit C
- Beauty rossa sabun jerawat
2. Skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan
- Dr.dks
- Glow (krim malam, serum, acne serum, serum flek)
- Post beauty (serum hyaluronic, cream lipatan, milk cleanser, facial wash, milk cleanser acne, serum mata)
- Dermaqu night cream
- Dinara skin care klinik amal husada (sol flek)
3. Kosmetika mengandung bahan dilarang
- RDL Whitenung Treament (day and night cream)
- Premium day cream
- Esther (whitening cream)
- Temulawak cream (krim pencerah)
- Tabita (cream night, daily cream, facial shop)
- Xi xiu (eye shadow dan blusher)
- HTDH 01 GEl
- NRL
- HTD OS GEL
- Natural 99
- HQ5 T0,1 CI Cr Pot 10 gram
- Colagen plus (day dan night cream)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.