Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan MK Tidak Panggil Presiden Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Arief Hidayat mengatakan tidak mungkin memanggil Presiden Jokowi memberikan penjelasan di MK.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan MK Tidak Panggil Presiden Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). 

Empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Jumat (5/4/2024).

Keempat menteri tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Masing-masing menteri diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan 20 hingga 25 menit.

Setelah itu dilanjutkan dengan hakim konstitusi melakukan pendalaman dan memberikan pertanyaan.

"Masing-masing kurang lebih bisa 20 atau 25 menit kemudian nanti kalau ada pertanyaan-pertanyaan yang perlu dilakukan oleh para hakim akan dilanjutkan tanya jawab tadi," kata hakim konstitusi Suhartoyo.

Sedangkan para pihak pemohon, termohon, dan terkait di ruang sidang diharapkan oleh hakim untuk dapat tenang dan tak melakukan interupsi sama sekali.

Mereka hanya dipersilakan berbicara usai proses pemberian keterangan oleh para menteri selesai.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas