Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Damkar Cabul di Jaktim Terancam Dihukum Lebih Berat, Polisi Beberkan Alasannya

Petugas Damkar honorer, SN, bakal dihukum lebih lebih berat karena tega rudapaksa anak kandungnya sendiri.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Oknum Damkar Cabul di Jaktim Terancam Dihukum Lebih Berat, Polisi Beberkan Alasannya
Kolase Tribunnews.com
Inilah tampang oknum petugas Damkar di Jaktim cabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, korban sampai alami trauma berat. 

Namun setelah ditemukan cukup bukti, SN akhirnya mengaku hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"(Status) tersangka, ditangkap tadi, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Mengutip Wartakotalive.com, pelaku tampak menunjukan gestur tubuh yang santai saat digiring petugas, seolah tak memperlihatkan rasa bersalahnya kepada penegak hukum dan awak media.

Ia tampak mengenakan kacamata saat diringkus pihak dari Polda metro Jaya di kediamannya di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024) siang sekira pukul 14.27 WIB.

Dari foto yang beredar, SN diketahui berperawakan tubuh kecil, tidak begitu tinggi dan memiliki potongan rambut yang cepak.

Tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.56 WIB, SN terlihat mengenakan hoodie berwarna abu-abu, celana panjang jeans dan masker berkelir hitam.

Penampakan Septhedy Nitidisastra, anggota Damkar Kramat Jati yang menjadi tersangka usai mencabuli anak kandung sendiri.
Penampakan Septhedy Nitidisastra, anggota Damkar Kramat Jati yang menjadi tersangka usai mencabuli anak kandung sendiri. (Istimewa)

Pelaku KDRT Mantan Istri

Berita Rekomendasi

Selain melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, SN ternyata juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ibu korban, PA (27).

Saat masih berstatus suami istri, PA sering mengalami KDRT.

Perlakuan KDRT SN dilakukan karena PA tidak mau membantu mengangkat perabotan rumah saat pindahan.

"KDRT ke saya ada, kalau ke anak dia enggak pernah ada. Leher saya pernah ditusuk pakai obeng."

"Saya enggak bantuin dia angkatin barang, nah dia marah. Leher kiri saya ditusuk pakai obeng," pengakuan PA, Sabtu (23/3/2024).

Sebagai seorang suami, SN juga tak memberikan nafkah yang layak untuk kehidupan sehari-hari.

Saat memutuskan untuk pisah ranjang, SN pun tak terima dan sempat melakukan rudapaksa kepada PA.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas