Oknum Damkar Cabul di Jaktim Terancam Dihukum Lebih Berat, Polisi Beberkan Alasannya
Petugas Damkar honorer, SN, bakal dihukum lebih lebih berat karena tega rudapaksa anak kandungnya sendiri.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Namun setelah ditemukan cukup bukti, SN akhirnya mengaku hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"(Status) tersangka, ditangkap tadi, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mengutip Wartakotalive.com, pelaku tampak menunjukan gestur tubuh yang santai saat digiring petugas, seolah tak memperlihatkan rasa bersalahnya kepada penegak hukum dan awak media.
Ia tampak mengenakan kacamata saat diringkus pihak dari Polda metro Jaya di kediamannya di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024) siang sekira pukul 14.27 WIB.
Dari foto yang beredar, SN diketahui berperawakan tubuh kecil, tidak begitu tinggi dan memiliki potongan rambut yang cepak.
Tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.56 WIB, SN terlihat mengenakan hoodie berwarna abu-abu, celana panjang jeans dan masker berkelir hitam.
Pelaku KDRT Mantan Istri
Selain melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, SN ternyata juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ibu korban, PA (27).
Saat masih berstatus suami istri, PA sering mengalami KDRT.
Perlakuan KDRT SN dilakukan karena PA tidak mau membantu mengangkat perabotan rumah saat pindahan.
"KDRT ke saya ada, kalau ke anak dia enggak pernah ada. Leher saya pernah ditusuk pakai obeng."
"Saya enggak bantuin dia angkatin barang, nah dia marah. Leher kiri saya ditusuk pakai obeng," pengakuan PA, Sabtu (23/3/2024).
Sebagai seorang suami, SN juga tak memberikan nafkah yang layak untuk kehidupan sehari-hari.
Saat memutuskan untuk pisah ranjang, SN pun tak terima dan sempat melakukan rudapaksa kepada PA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.