Oknum Damkar Cabul di Jaktim Terancam Dihukum Lebih Berat, Polisi Beberkan Alasannya
Petugas Damkar honorer, SN, bakal dihukum lebih lebih berat karena tega rudapaksa anak kandungnya sendiri.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Pernah saat kita sudah pisah ranjang, saya enggak mau melakukan hubungan seksual baju saya dirobek, dipaksa. Saya sampai dicekik, karena enggak mau menuruti kemauan dia," ujar PA.
Keduanya pun memutuskan untuk bercerai saat anaknya masih kecil, atau sekira tahun 2020.
Namun, kasus KDRT itu tidak dilaporkan oleh PA.
PA saat ini fokus untuk melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya.
Baca juga: Petugas Damkar Jaktim Cabuli Anak Kandung 5 Tahun saat Nginap, Dalih Alat Vital Rusak Digigit Nyamuk
Bukan ASN, Pelaku Tenaga Honorer
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan SN bukanlah aparatur sipil negara (ASN).
Ia hanya menjadi pegawai honorer di Damkar Wilayah Jakarta Timur.
Satriadi Gunawan menegaskan SN dapat diputus kontraknya jika dalam penyelidikan melakukan pencabulan anak di bawah umur.
"Dia juga bukan seorang ASN, hanya seorang PJLP, bisa saja kapan pun kami putus kontrak," kata Satriadi, Rabu (20/3/2024).
Pemutusan kontrak bakal dilakukan saat prosedur administrasi BAP sudah dilakukan.
"Enggak mungkin kami tiba-tiba memutus kontrak tanpa pemeriksaan tanpa prosedur administrasi," terang Satriadi.
Sebagaian artikel telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul Jadi Tersangka, Ini Tampang Oknum Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri dan TribunJakarta.com dengan judul Fakta Baru Septhedy Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandung, Sang Ayah Bisa Dihukum Lebih Berat
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faisal Mohay)(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)