Peran hingga Daftar Harta Thamron dan Harvey Moeis yang Dikuras Kejagung: Kepingan Emas, Alat Berat
Mengulik peran hingga daftar harta serta aset Tamron Tamsil dan Harvey Moeis yang Dikuras Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tatan niaga timah.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain sosok Tamron Tamsil alias Aon dan Harvey Moeis, tersangka dugaan korupsi timah yang ditahan Kejagung.
Kini daftar harta kekayaan hingga peran keduanya di kasus mega korupsi itu juga menarik dikulik.
Dari 16 tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Thamron alias Aon lah disebut yang paling banyak disita harta kekayaannya oleh Kejaksaan Agung.
Total Rp 160 miliar uang bos timah asal Koba Kabupaten Bangka Tengah ini disita Kejagung.
Selain uang, harta lain yang disita dalam bentuk emas hingga alat berat, bisa mencapai Rp 200 miliar.
Harta Thamron Tamsil yang Disita Kejagung Lebih dari Rp 200 miliar, Apa Saja?
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset para terduga pelaku korupsi komoditi timah. Ratusan miliar disita, mulai dari uang tunai, emas, mobil mewah hingga alat berat.
Sejauh ini, sosok yang hartanya paling banyak disita adalah Thamron alias Aon.
Dalam penyitaan yang dilakukan pada bulan November 2023 lalu, penyidik menyita emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, uang Rupiah sebanyak
Rp83.835.196.700, 547.400 USD, 443.400 SGD serta 1.840 Dolar Australia.
Tak hanya itu, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit ekskavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka Thamron alias Aon.
Total lebih dari Rp 200 Miliar harta dan aset Aon yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Thamron alias Aon saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Bandingkan dengan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejagung
Tidak hanya harta Thamron alias Aon, harta kekayaan Harvey Moeis juga mulai dikuras Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Harta Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi tambang, khususnya timah, diperkirakan dibeli dari uang haram atau uang hasil kejahatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.