Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran hingga Daftar Harta Thamron dan Harvey Moeis yang Dikuras Kejagung: Kepingan Emas, Alat Berat

Mengulik peran hingga daftar harta serta aset Tamron Tamsil dan Harvey Moeis yang Dikuras Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tatan niaga timah.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Peran hingga Daftar Harta Thamron dan Harvey Moeis yang Dikuras Kejagung: Kepingan Emas, Alat Berat
Puspen Kejagung RI/ist
Kolase foto Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/03/2024) dan Thamron alias Aon menggunakan rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh penyidik dari Jampidsus Kejagung. Mengulik peran hingga daftar harta serta aset Tamron Tamsil dan Harvey Moeis yang Dikuras Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tatan niaga timah. 

Kejagung RI menggeledah rumah suami aktris Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menyebut sejumlah harta kekayaan Harvey yang disita penyidik Kejagung.

Barang-barang tersebut antara lain dua mobil mewah.

"(Yang disita) Untuk sementara mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/4/2024) malam.

Baca juga: Daftar Lengkap Sosok 16 Tersangka Korupsi PT Timah, Pengusaha Tambang, Crazy Rich dan Suami Artis

Lebih lanjut, menurut dia, sejumlah jam tangan juga turut disita dalam penggeledahan tersebut.

TPPU Adapun penyitaan dilakukan ketika penyidik menggeledah kediaman Harvey yang berada di Kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin.

"Beberapa jam tangan dan lain-lain belum bisa disebut," kata Kuntadi.

Berita Rekomendasi

Meski telah dilakukan penyitaan terhadap dua kendaraan, menurut Kuntadi, hingga Senin malam pukul 22.55 WIB proses penggeledahan masih berlangsung.

"Masih berjalan (penggeledahan)," ujarnya.

Wartakotalive.com memberitakan, Kejagung juga telah menyita uang Rp 76 miliar plus logam mulia dari rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Bahkan, Kejagung memblokir rekening Harvey Moeis sejak jauh hari.

Baca juga: Menengok Dampak Kerusakan Lingkungan di Bangka Belitung Akibat Korupsi Tambang Timah Harvey Moeis Cs

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pemblokiran rekening Harvey Moeis itu dilakukan sebelum ditetapkan menjadi tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

"Pemblokiran sudah lama kita lakukan, saat awal penyidikan ini, bukan sekarang-sekarang. Itu masih berkembang," katanya, Senin (1/4/2024).

Pemblokiran rekening dilakukan sebagai antisipasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkait kasus korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas