Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Jauh Lebih Besar Ketimbang Dana Bansos 2024

Kerugian kerusakan lingkungan akibat korupsi Timah senilai Rp 271 triliun jauh lebih besar ketimbang anggaran dana bansos senilai Rp 152,30 triliun.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Saat Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Jauh Lebih Besar Ketimbang Dana Bansos 2024
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang - Kerugian kerusakan lingkungan akibat korupsi Timah senilai Rp 271 triliun jauh lebih besar ketimbang anggaran dana bansos senilai Rp 152,30 triliun. 

- Kerugian di luar kawasan hutan: Rp 47,7 triliun

Namun, angka tersebut bukan merupakan kerugian secara keseluruhan.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan jumlah kerugian itu akan terus bertambah.

Lantaran, total Rp271 triliun yang baru dihitung tersebut baru kerugian ekonomi, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara," kata dia.

Kuntadi juga mengatakan, pihaknya bersama dengan BPKP dan ahli tengah menghitung berapa nilai kerugian negara.

"Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain, hari ini, lagi dilakukan perhitungan, sedang dilakukan konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus dugaan korupsi PT Timah tak sesederhana mengambil uang negara Rp 271 triliun.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (HANDOUT/Kejagung RI)

Hal tersebut disampaikan Ketut saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).

Perkara tersebut, kata dia, dapat dipahami dengan adanya lahan negara yang dikelola oleh PT Timah. Di lahan negara tersebut, kata dia, terdapat penambang-penambang ilegal.

Hasil penambangan ilegal tersebut, kata dia, kemudian dijual kepada PT Timah. Artinya, timah yang dibeli PT Timah menjadi kerugian negara tersendiri yang nyata.

Selanjutnya, dampak dari penambangan ilegal tersebut menimbulkan kerusakan yang begitu masif dan luas.

Penambangan ilegal tersebut juga menimbulkan kerusakan ekologi yang membuat petani dan nelayan tidak lagi bisa bekerja di sana.

Selain itu, aktivitas tersebut juga telah merugikan perekonomian negara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas