Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi 10 Koruptor Manipulasi Dana Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi 10 koruptor kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Eksekusi 10 Koruptor Manipulasi Dana Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin
Dokumentasi KPK
KPK mengeksekusi 10 koruptor kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi 10 koruptor kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Penjeblosan ke lapas khusus koruptor itu dilakukan pada Kamis (4/4/2024).

"Tim Jaksa Eksekutor, kemarin (4/4) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Lernhard Febrian Sirait dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).

Ali mengatakan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Terpidana berjumlah 10 orang, dengan amar putusan, sebagai berikut:

1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganto Rp12,4 miliar;

Berita Rekomendasi

2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar;

3. Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta;

4. Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar;

5. Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar;

6. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar;

7. Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta;

8. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963,5 juta;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas