KPK Eksekusi 10 Koruptor Manipulasi Dana Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi 10 koruptor kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
9. Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti 805,7 juta;
10. Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.
"Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," kata Ali.
Sebelumnya, 10 terdakwa kasus pemotongan tukin di Kementerian ESDM divonis 2 hingga 6 tahun penjara.
Hakim menyatakan 10 pegawai ESDM itu terbukti melakukan korupsi dengan memanipulasi dana anggaran tukin secara bersama-sama dan berlanjut.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Asmudi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Ijin Tambang di Sultra
Kasus ini berawal saat Kementerian ESDM merealisasikan tukin sebesar Rp221 miliar selama 2020-2022.
Selama periode itu, para tersangka diduga melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai.
"Selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Dalam proses pengajuan anggaran, para tersangka itu diduga tidak menyertai data dan dokumen pendukung.
Alhasil, dari tukin yang seharusnya dibayarkan sekitar Rp1,3 miliar menjadi sekitar Rp29 miliar.
"Akibat perbuatan tersebut oleh para tersangka telah terjadi selisih atau kelebihan sebesar Rp27.603.277.720. Dan ini menimbulkan kerugian negara," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.