Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Terbitkan Keppres Tetapkan Indonesia Jadi Anggota Satgas Pemberantasan Pencucian Uang

Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satuan Tugas Aksi Keuangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Terbitkan Keppres Tetapkan Indonesia Jadi Anggota Satgas Pemberantasan Pencucian Uang
Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 pada 5 April 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satuan Tugas Aksi Keuangan atau Financial Action Task Force (FATF).

Satu poin yang tertuang dalam Keppres itu menetapkan Indonesia sebagai anggota FATF.

Berdasarkan salinan yang didapat Tribunnews.com, Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 5 April 2024.

Adapun FATF selama ini dikenal fokus pada pemberantasan pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.

Baca juga: Imbas Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, MAKI Kritik Kebijakan Jokowi di Sektor Pertambangan Kendor

Berikut isi Keppres tersebut:

Satu: Menetapkan keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force.

Berita Rekomendasi

Dua: Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Financial Action Task Force dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KSP: Apa Urusannya Presiden Jokowi Dibawa-bawa dalam Sengketa Pemilu di MK?

Tiga: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Empat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas