Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandra Dewi dan Keluarga Helena Lim Berpeluang Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ini Aturan Lengkapnya

Pemeriksaan Sandra dilakukan guna mendalami soal rekening terkait Harvey Moeis yang sudah diblokir oleh penyidik.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Sandra Dewi dan Keluarga Helena Lim Berpeluang Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ini Aturan Lengkapnya
Kolase Tribunnews.com
Sandra Dewi-Harvey Moeis (kiri) dan Helena Lim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ternyata anggota keluarga hingga kerabat dari para tersangka kasus dugaan korupsi timah berpeluang dijerat dengan delik dugaan pencucian uang jika turut serta menyamarkan harta diduga yang diduga dari hasil korupsi.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan hal tersebut menanggapi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 2 orang tersangka dalam kasus ini dengan sangkaan pencucian uang.

Kedua orang itu adalah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi.

Dan Helena Lim, pengusaha di Jakarta dan juga selebriti.

Baca juga: Benarkah Keluarga Jokowi Terseret Kasus Korupsi PT Timah? Ini Pendapat Boyamin Saiman

Menurut Fickar dalam hukum pidana di Indonesia, pengertian pelaku itu dibagi 2.

Pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan Pasal 56 yang berbunyi :

Pasal 55

Berita Rekomendasi

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas