Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Bantah Kejagung Sita Uang Rp 76 M dan Emas 1 Kg di Rumah Harvey Moeis, Itu Menyesatkan!

Kuasa Hukum Harvey Moeis, membantah Kejagung menyita uang tunai Rp 76 miliar dan dan logam mulia berupa emas seberat 1 kilogram dari kediaman kliennya

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengacara Bantah Kejagung Sita Uang Rp 76 M dan Emas 1 Kg di Rumah Harvey Moeis, Itu Menyesatkan!
(Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kuasa Hukum Harvey Moeis, membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 76 miliar dan dan logam mulia berupa emas seberat 1 kilogram dari kediaman kliennya. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Harvey Moeis, membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 76 miliar dan dan logam mulia berupa emas seberat 1 kilogram dari kediaman kliennya. 

Bantahan itu setelah media massa memberitakan adanya penggeledahan di kediaman Harvey Moeis oleh Kejagung beberapa hari lalu.

Pengacara dan Konsultan Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, mengatakan aksi penyitaan uang tunai dan logam mulia dia kediaman Harvey Moeis tidak benar.

Menurutnya, kabar tersebut juga menyesatkan masyarakat.

“Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 miliar dan emas seberat 1 Kg di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” ucapnya melalui keterangan pers, Minggu (7/4/2024).

Harvey Moeis, lanjut dia, berharap agar segenap pihak yang melakukan pemberitaan, baik melalui media cetak, media elektronik atau media sosial dapat terlebih dahulu melakukan verifikasi informasi kepada pihak berwenang, sebelum menyebarkan berita atau informasi.

Sehingga berita yang disebarluaskan merupakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Otto Hasibuan Sebut Suami Sandra Dewi Belum Tentu Bersalah

Berita Rekomendasi

Dia juga memastikan bahwa Harvey Moeis mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk.

“Klien Kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi,” paparnya.

Selesai Diperiksa Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi: Doain Aja, Jangan Buat Berita yang Tidak Benar

Artis Sandra Dewi selesai diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Pantauan Tribunnews.com, Sandra Dewi keluar dari Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (4/4/2024) sekira pukul 14.15 WIB setelah kurang lebih empat setengah jam lamanya diperiksa.

Masih sama saat masuk ke ruang pemeriksaan, Sandra Dewi hanya meminta dukungan atas kasus yang kini menjerat sang suami.

"Doain aja ya, doain aja," kata Sandra Dewi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis.

Artis Sandra Dewi usai diperiksa Kejagung buntut kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Artis Sandra Dewi usai diperiksa Kejagung buntut kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Sandra Dewi meminta kepada semua media untuk memuat informasi atau berita sesuai dengan fakta yang ada.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas