Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Bantah Kejagung Sita Uang Rp 76 M dan Emas 1 Kg di Rumah Harvey Moeis, Itu Menyesatkan!

Kuasa Hukum Harvey Moeis, membantah Kejagung menyita uang tunai Rp 76 miliar dan dan logam mulia berupa emas seberat 1 kilogram dari kediaman kliennya

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengacara Bantah Kejagung Sita Uang Rp 76 M dan Emas 1 Kg di Rumah Harvey Moeis, Itu Menyesatkan!
(Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kuasa Hukum Harvey Moeis, membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 76 miliar dan dan logam mulia berupa emas seberat 1 kilogram dari kediaman kliennya. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak) 

"Jangan bikin berita-berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," jelasnya.

Dalam perkara ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan tersangka Rabu (27/3/2024).

Sepanjang penyidikan perkara ini, tak hanya Harvey Moeis yang ditetapkan tersangka, namun ada 16 total tersangka.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Baca juga: Daftar Lengkap Sosok 16 Tersangka Korupsi PT Timah, Pengusaha Tambang, Crazy Rich dan Suami Artis

Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi.
Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Berita Rekomendasi

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas