Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Anak Buah Buronan Fredy Pratama Ditetapkan Tersangka
Mukti mengungkapkan, keempat anak buah Fredy Pratama itu beroperasi meracik ekstasi dari bahan baku kimia sejak Januari 2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan empat orang pembuat ekstasi di rumah gembong narkoba Fredy Pratama, kawasan Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebagai tersangka.
Keempat anak buah Fredy Pratama itu yakni A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka usai tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek rumah mewah di Sunter pada Kamis, 4 April 2024.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pabrik ekstasi rumahan atau home industry untuk meracik narkoba yang disewa gembong internasional Fredy Pratama.
"Lab ini adalah dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama melalui orang-orangnya," kata Mukti dalam konferensi pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).
Mukti mengungkapkan, keempat anak buah Fredy Pratama itu beroperasi meracik ekstasi dari bahan baku kimia sejak Januari 2024.
"Jadi, barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekusor namun diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi. Inilah yang sangat unik sekali dilakukan oleh kasus ini," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya awalnya menerima laporan dari Bea Cukai Soekarno Hatta.
"Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika," ucap Mukti.
Baca juga: Istri Harvey Moeis Dituding Terlibat dalam Kasus Korupsi, OC Kaligis Soroti Profesi Sandra Dewi
Mukti menambahkan, pihaknya juga memburu seorang buronan berinisial D yang merupakan ahli kimia untuk meracik narkoba.
"Untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh saudara D yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia daripada orangnya Fredy Pratama," ungkapnya.
Adapun, polisi menggerebek rumah mewah yang disewa dan dijadikan sebagai tempat meracik narkoba itu pada Kamis 4 April 2024.
Polisi mengamankan enam orang dalam penggerebekan itu. Dari jumlah itu, hanya empat yang dijadikan tersangka. Sebab, dua orang tidak terlibat.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 34.970.000. Kemudian, ekstasi siap edar sebanyak 7.800 butir, ekstasi bentuk bahan baku sebanyak 1.300.000 butir, lalu ponsel, serta bahan baku kimia dan alat pembuat ekstasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.