Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Fredy Pratama di Sunter, Terungkap Asal Bahan Baku Ekstasi
Mukti mengungkapkan, saat pihaknya melakukan penggrebekan, terdapat 1.300.000 butir bahan baku yang siap untuk dicetak.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba rumahan atau clandestine laborator jaringan gembong internasional Fredy Pratama di kawasan Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Fredy mengimpor bahan baku langsung dari China.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Gerebek Rumah Mewah Tempat Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter
"Modus operandinya adalah Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkat mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekusor dan diimpornya dari China langsung," kata Mukti dalam konferensi pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).
Mukti mengungkapkan, saat pihaknya melakukan penggrebekan, terdapat 1.300.000 butir bahan baku yang siap untuk dicetak.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama di Tanjung Priok: 6 Orang Ditangkap
"Namun yang sudah jadi baru 7.800 dan ini sudah siap edar, namun kita amankan, sudah kita amankan dengan para pelaku-pelakunya yang mengedarkan ya," ujarnya.
Dia menuturkan, clandestine laborator teresebut dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama melalui orang-orangnya.
Mukti mengungkapkan, pihaknya awalnya menerima laporan dari Bea Cukai Soekarno Hatta.
"Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika," ucap Mukti.
Baca juga: Gembong Narkoba Fredy Pratama Buat Jaringan Baru di Indonesia, Rekrut Wanita Sebagai Pengendali
Mukti menambahkan, pihaknya juga memburu seorang buronan berinisial D yang merupakan ahli kimia untuk meracik narkoba.
"Untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh saudara D yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia daripada orangnya Fredy Pratama," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, di antaranya A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28).
Adapun, polisi menggerebek kontrakan yang dijadikan sebagai tempat meracik narkoba itu pada Kamis (4/4/2024).
Polisi mengamankan enam orang dalam penggerebekan itu. Dari jumlah itu, hanya empat yang dijadikan tersangka. Sebab, dua orang tidak terlibat.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 34.970.000. Kemudian, ekstasi siap edar sebanyak 7.800 butir, ekstasi bentuk bahan baku sebanyak 1.300.000 butir, lalu ponsel, serta bahan baku kimia dan alat pembuat ekstasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.