Sah! Lebaran Idul Fitri 2024 Serentak Jatuh pada Rabu Besok 10 April 2024
Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Hijriah atau Lebaran 2024 jatuh pada Rabu, 10 April 2024.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Hijriah atau Lebaran 2024 jatuh pada Rabu, 10 April 2024.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui sidang isbat yang digelar hari ini, Selasa (9/4/2024).
Sidang isbat dilaksakan secara tertutup di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
"Disepakati bahwa 1 syawal 1445 Hijriyah jatuh pada hari Rabu tanggal 10 April 2024," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (9/4/2023).
Cholil menjelaskan, posisi hilal awal Syawal 1445 H di seluruh wilayah Indonesia sudah berada di antara 4° 52‘ 43“ sampai dengan 7° 37‘ 50“, dan elongasi antara 8° 23‘ 41“ sampai 10° 12‘ 56“.
Berdasarkan data tersebut, maka posisi hilal sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura).
Di mana tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.
Kemenag juga melakukan pemantauan hilal di 127 titik di seluruh provinsi Indonesia.
Hasil pemantauan hilal dijadikan rujukan sebagai konfirmasi dari hasil hisab posisi hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah.'
Sebelumnya, Muhammadiyah juga menetapkan, Idul Fitri 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu, 10 April 2024.
Baca juga: Menteri Agama Umumkan 1 Syawal 1445 H Jatuh Pada Rabu 10 April 2024, Besok Hari Raya Idulfitri
Keputusan jadwal Idul Fitri 2024 dari Muhammadiyah tertuang dalam Hasil Hisab Awal Ramadan, 1 Syawal, dan 10 Zulhijah 1445 H.
Sementara itu, apabila mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan 1 Syawal menunggu hasil sidang isbat oleh kemenag RI.
Dengan begitu, NU menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau 1 Syawal setelah hasil sidang isbat dikeluarkan Kemenag RI ini.
Sebagai informasi, dasar hukum sidang isbat ini juga tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
Sidang isbat merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, lembaga terkait (BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya), dalam menentukan bersama waktu memulai ibadah puasa dan berhari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.