Santunan Laka Lantas Tol Cikampek KM 58 Diberikan pada Ahli Waris Korban yang Telah Teridentifikasi
Jasa Raharja telah memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga salah satu korban yang sudah teridentifikasi dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah mendapatkan santunan.
Santunan tersebut diserahkan setelah Tim DVI (Disaster Victim Identification) Polda Jawa Barat berhasil mengidentifikasi dan mengetahui identitas satu jasad korban kecelakaan, yakni atas nama Najwa Devira (22), asal Bogor, Jawa Barat.
Jumlah santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta kepada satu ahli waris korban.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan hal tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin santunan Jasa Raharja.
"Santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari Kepolisian,” ujar Rivan, usai menggelar konferensi di Posko DVI RSUD Karawang, pada Selasa (9/4/2024).
Dari 12 korban meninggal dunia, hingga saat ini baru ada satu korban yang telah diidentifikasi dan diverifikasi.
“Jadi begitu ada korban baru yang teridentifikasi, maka Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunannya,” ucapnya.
Seperti diketahui, dari belasan korban tersebut, baru Najwa Ghevira berhasil teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem.
Pasalnya seluruh korban mengalami luka bakar yang serius.
“Kecocokan yang didapatkan dari keluarga terhadap korban berdasarkan data premier gigi. Terkait kondisi, jenazah ini luka bakar 90-100 persen, kondisinya hangus,” ungkap Ketua Tim DIV (Disaster Victim Identification) Kombes Pol. dr Nariyana.
Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah mulai dari bagian ujung rambut.
Baca juga: Sosok Guru Tahfidz Al Quran Jadi Korban di Tol Cikampek Km58, Dikenal Sopan dan Berencana Nikah Mei
Termasuk dengan barang-barang yang tersisa di tubuh korban.
“Kemudian kami periksa juga properti barang lainnya yang menempel pada jenazah itu atau yang dalam satu kantong itu"
"Kami periksa, kami dapatkan ada KTP, ada ikat pinggang, ada kalung, ada bekas ataupun seragam baju yang sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu," jelasnya.
Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak Kepolisian dalam hal ini Biddokkes Polda Jawa Barat kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak keluarga, dan proses santunannya juga langsung diproses oleh Jasa Raharja.
Baca juga: Najwa Ghefira Asal Bogor, Korban Kecelakaan Maut Tol Cikampek Pertama yang Berhasil Diidentifikasi
Belasan Orang Tewas
Seperti diketahui, ada 12 korban tewas dalam kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan semua korban berasal dari mobil Gran Max bernomor polisi B 1635 BKT asal Jakarta.
"Untuk (informasi) sementara, di dalam mobil (Gran Max) tidak ada yang selamat, semua meninggal dunia," ujar Wirdhanto di RSUD Karawang, Senin.
Di kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, mengatakan semua korban meninggal mengalami luka bakar.
"Di dalam (RSUD Karawang) sudah ada tim Inafis, DVI, yang akan mengidentifikasi."
"(Korban) luka bakar, ada enam mayat masih utuh yang sedang diidentifikasi dan ada satu dari data inafis kita yang alamatnya di Kudus. Ini identik, tapi kita pastikan," ujar Aan di RSUD Karawang.
Sebanyak 12 korban yang meninggal itu di antaranya tujuh laki-laki dan lima perempuan.
Hasil identifikasi sementara, dua di antara korban tewas itu berasal dari Kudus dan Ciamis.
Seluruh korban diduga meninggal di lokasi kejadian karena terpanggang setelah mobil yang ditumpanginya mengalami kebakaran akibat peristiwa kebakaran.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotaLive dengan judul Satu Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58 Tol Japek yang Teridentifikasi Dapat Santunan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Junianto Hamonangan)