Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilot Lihat Balon Udara di Ketinggian 9.000 Kaki di Lintasan Penerbangan Jawa Tengah

Diketahui memasuki libur Lebaran, sejumlah masyarakat terutama di Jawa Tengah kerap kali menggelar festival balon udara

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pilot Lihat Balon Udara di Ketinggian 9.000 Kaki di Lintasan Penerbangan Jawa Tengah
TRIBUNJATENG.COM/IMAH MUSITOH
Penerbangan balon udara di Stadion Randumas, Desa Semayu, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jumat (12/4/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--  Pemerintah resmi melarang masyarakat sembarangan membuat fastival balon udara.

Diketahui memasuki libur Lebaran, sejumlah masyarakat terutama di Jawa Tengah kerap kali menggelar festival balon udara.

Kementerian Perhubungan (Kemhub) pada tahun ini atau 2024 hanya mengizinkan dua lokasi yakni Wonosobo dan Pekalongan yang bisa menggelar festival tersebut.

Namun sayangnya, dari laporan pilot ditemukan adanya balon yang melintas jalur penerbangan.

Hal ini diungkapkan, praktisi penerbangan Gerry Soejatman dalam akun X, Jumat (12/4/2024).

Baca juga: Langit Wonosobo Dihiasi Puluhan Balon Udara dengan Berbagai Motif dalam Acara Festival Mudik 2024

Ia mengatakan, balon udara tersebut berada di Ruang Udara Yogyakarta pada 11 April 2024.

Berita Rekomendasi

"Laporan didapatkan dari pilot yang terbang dari Halim Perdana Kusuma menuju Bandara
Adisutjpto pada saat terbang di atas Desa Tegalrejo (10 km sebelah timur dari Alun- Alun kota Kebumen) pada ketinggian 9.000 kaki atau 2.743 meter di atas permukaan laut. 

Pilot melaporkan melihat 7 (tujuh) buah balon bergerak ke arah Barat," tulis data laporan tersebut.

Sebelumnya, sesuai arahan Menteri Perhubungan pada saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah lalu, pelaksanaan Festival Balon Udara hanya diijinkan di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan.

Dua lokasi tersebut diijinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan.

Mengutip laman resmi Kemenhub, Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni di Jakarta menyampaikan tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut menyambut Hari Raya Idul Fitri perlu ditertibkan karena balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan terutama masalah keselamatan.

"Tiap tahunnya saat syawalan, Kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Kristi pada Senin (1/4).

Menurutnya masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan. 

"Balon udara dapat masuk kedalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot.

Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas