Polisi Siapkan SOP Baru soal Rekayasa Contraflow Buntut Kecelakaan, Kecepatan Dibatasi
Polri akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang baru terkait skema rekayasa lalu lintas contraflow
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang baru terkait skema rekayasa lalu lintas contraflow di jalan tol buntut kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebut nantinya akan ada mobil patroli yang akan mengawal setiap 30 menit sekali untuk menjaga kecepatan kendaraan.
"Jadi pemberlakuan contraflow pasca kejadian 58, kita sudah evaluasi. Sudah ada SOP baru. Pertama nanti ada safety car," kata Aan kepada wartawan, Sabtu (13/4/2024).
"Artinya setiap 30 menit itu akan dikawal, akan didahului oleh kendaraan yang mempertahankan atau mengendalikan kecepatan. Jadi tak lebih dari 60km/jam," sambungnya.
Selanjutnya, kata Aan, con atau barrier untuk pembatasan jalan saat penerapan contraflow akan dipasang lebih rapat dibanding sebelumnya.
"Kemudian untuk con atau barier, itu yang kemarin 30 meter, sekarang dirapatkan menjadi 10 meter. Setiap 2,5 km itu akan dirapatkan, artinya ada yang dirapatkan," ucapnya.
Kemudian, Aan mengatakan ada kendaraan yang disiapkan untuk melakukan pertolongan agar bisa melakukan tindakan cepat terhadap kendaraan yang bermasalah mulai dari mogok hingga kecelakaan.
"Kemudian, tiap dobrakan atau button, itu akan ditempatkan anggota itu memberikan isyarat untuk memperlambat kecepatan," jelasnya.
Dalam hal ini, Aan kembali mengimbau kepada siapapun untuk tetap menjaga kondisi fisik saat berkendara.
"kemudian saat konsentrasi sudah berkurang, silakan istirahat, jangan masuk ke contraflow," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.