Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Prihatin Atas 12 Peristiwa Kekerasan di Papua Sebulan Terakhir

Komnas HAM RI menyatakan keprihatinan dan memberikan atensi terhadap setidaknya 12 peristiwa kekerasan terjadi di Papua.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Prihatin Atas 12 Peristiwa Kekerasan di Papua Sebulan Terakhir
Youtube Komnas HAM RI
Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro saat menyampaikan pidato kuncinya pada acara Konferensi Nasional Pembela HAM yang disiarkan secara luring di Bogor dan daring pada Kamis (7/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mencermati situasi konflik dan kekerasan di Papua akhir-akhir ini, Komnas HAM RI menyatakan keprihatinan dan memberikan atensi terhadap setidaknya 12 peristiwa kekerasan terjadi di Papua yang
menyasar anggota TNI-Polri maupun warga sipil selama kurun waktu bulan Maret dan April 2024.

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya mencatat peristiwa yang terjadi pada Maret 2024 antara lain kontak tembak antara aparat gabungan TNIPolri dengan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya Jumat (1/3/2024).

Kemudian penembakan dua prajurit TNI yang diduga dilakukan oleh KSB di Kulirik Puncak Jaya pada Minggu (17/3/2024).

Selain itu, terjadi penembakan satu anggota Satgas Kostrad Yonif Raider 323/BP yang diduga dilakukan KSB di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Jumat (22/3/2024) serta penembakan yang diduga dilakukan oleh KSB terhadap dua anggota Polri saat berjaga di helipad di Kabupaten Paniai pad Rabu (20/3/2024).

Sedangkan pada April 2024, Komnas HAM mencatat dua orang perempuan menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan oleh sekelompok orang di Distrik Nabire, Kabupaten Nabire pada Jumat (5/4/2024).

Selain itu, Komnas HAM juga mencatat terjadi penyerangan terhadap warga sipil antara lain pembunuhan Kepala Kampung Modusit yang diduga dilakukan KSB di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang pada Senin (8/4/2024).

Berita Rekomendasi

Terjadi juga penembakan dua warga sipil yang diduga dilakukan KSB di kios jembatan Yessey Mersey, Kampung Kago, Distrik Ilaga pada Selasa (9/4/2024).

"Selain itu, juga terjadi kontak tembak antara TNI-POLRI dan KSB di Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah pada Senin (8/4/2024)," kata Atnike dalam keterangan pers Komnas HAM RI pada Minggu (14/4/2024).

Komnas HAM mencatat tidak kurang dari empat orang warga sipil dan lima orang anggota TNI-Polri mengalami luka.

Komnas HAM juga mencatat delapan orang meninggal dunia yang terdiri dari lima anggota TNI-Polri dan tiga warga sipil yang merupakan satu orang dewasa dan dua usia anak.

Selain itu, Komnas HAM juga mencatat dua orang perempuan menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

"Terkait dengan intensitas kekerasan yang terjadi, Komnas HAM mengecam segala bentuk dan tindakan kekerasan yang kerap terjadi di Papua, khususnya kekerasan seksual terhadap dua orang perempuan di Nabire," kata Atnike.

"Pembunuhan terhadap Komandan Rayon Militer (Danramil) 1703-04/Aradide di Kabupaten Paniai, Papua Tengah yang diduga dilakukan oleh TPNPB-OPM pada 10 April 2024, serta jatuhnya korban jiwa warga sipil anak yaitu dalam kontak tembak antara TNI-Polri dengan KSB di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada 1 Maret 2024 dan 8 April 2024," sambung dia.

Kasus-kasus tersebut, kata dia, memperlihatkan bahwa siapapun dapat menjadi korban akibat konflik dan kekerasan yang kerap terjadi di Papua.

Untuk itu, kata dia, Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh Aparat Penegak Hukum, serta penegakan hukum secara akuntabel terhadap pihak-pihak yang terlibat demi tegaknya supremasi hukum.

Komnas HAM, kata dia, juga mendorong adanya evaluasi pada tataran operasi, komando dan pengendalian keamanan dalam penanganan setiap kekerasan bersenjata di Papua untuk memperbaiki kebijakan keamanan di Papua.

Komnas HAM juga menghormati kewenangan pemerintah dalam merespons situasi di Papua, di antaranya perubahan penyebutan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) menjadi OPM (Organisasi Papua Merdeka), sebagaimana pernyataan Panglima TNI.

Komnas HAM, kata dia, akan mengkaji rujukan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam perubahan terminologi tersebut.

Namun, lanjut dia, Komnas HAM kembali menekankan standar perlindungan HAM baik dalam situasi konflik maupun non konflik, bahwa semua pihak, baik aparatur sipil, aparat keamanan, maupun kelompok sipil bersenjata, harus menjamin keselamatan warga sipil.

"Komnas HAM mendorong pemerintah, termasuk TNI dan Polri, untuk senantiasa menggunakan pendekatan yang terukur dalam menghadapi konflik dan kekerasan di Papua," kata Atnike.

"Hal ini penting untuk menjamin keselamatan dan perlindungan HAM warga sipil, maupun aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan," sambung dia.

Komnas HAM juga menyatakan Pelanggaran HAM dapat terjadi apabila Negara menggunakan kekuatan berlebih (excessive use of force) tanpa mempertimbangkan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas atau ketika Negara tidak dapat memastikan penegakan hukum yang adil bagi korban.

Untuk itu, kata dia, Komnas HAM mendorong agar pemerintah mengedepankan penegakan hukum terhadap setiap pelaku kekerasan di Papua dan serta perlindungan dan keadilan bagi para korban.

"Komnas HAM mendorong Pemerintah untuk terus mengupayakan penguatan ekosistem damai di Papua dengan menjamin adanya layanan publik yang prima dalam hal pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perekonomian lokal. Hal ini penting untuk menekan eskalasi konflik dan kekerasan di Papua," kata dia.

"Komnas HAM akan terus memantau perkembangan situasi hak asasi manusia di Papua," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas