Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kepala Rutan Achmad Fauzi

KPK menyatakan kesiapannya untuk melawan gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kepala Rutan Achmad Fauzi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk melawan gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.

Fauzi sebelumnya menggugat KPK terkait penetapan status tersangka.




"Prinsipnya tentu KPK siap hadapi gugatan praperadilan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Senin (15/4/2024).

Gugatan praperadilan diajukan Achmad Fauzi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (5/4/2024).

Nomor perkara teregister 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sidang perdana bakal dilangsungkan pada Senin (22/4/2024) pekan depan.

Baca juga: Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka

BERITA TERKAIT

Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan ialah Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.

"Pemoho, Achmad Fauzi. Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (15/4/2024).

Karutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tahanan korupsi. Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: KPK Eksekusi 10 Koruptor Manipulasi Dana Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.

Kemudian, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt. Kepala Cabang Rutan KPK 2021.

Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.

Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Achmad Fauzi misalnya, mendapat setoran rutin sekitar Rp10 juta setiap bulan.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas