Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Haru Penuh Tangis Istri Viralkan Perwira TNI Selingkuh Jadi Tersangka kembali Peluk Anaknya

Air mata bahagia menetes di pipi Ar, anak pertama istri perwira TNI Lettu Malik Hanro Agam dengan Anandira Puspita di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Momen Haru Penuh Tangis Istri Viralkan Perwira TNI Selingkuh Jadi Tersangka kembali Peluk Anaknya
Tangkap layar akun Instagram @anandirapuspita
Anandira Puspita berpelukan dengan anaknya setelah Polresta Denpasar menangguhkan penahannya, Sabtu (13/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Air mata bahagia menetes di pipi Ar, anak pertama istri Perwira TNI Lettu Malik Hanro Agam dengan Anandira Puspita di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (13/4/2024).

Anindita dan Ar menangis dan saling berpelukan.

Penyidik Polresta Denpasar memutuskan untuk menangguhkan penahanan Anindita yang sempat ditangkap pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.

"Alhamdulillah hari ini adik saya sudah kembali ke Jakarta atas bantuan tim kuasa hukum,Menteri PPPA Ibu Bintang Puspayoga dan Ketua Kompolnas Bapak Benny Mamoto yang telah membantu penangguhan penahanan utk adik saya dan bayinya," tulis keterangan di akun Instagram @anandirapuspita dikutip Tribun, Senin (15/4/2024).

Akun yang dikelola oleh kakak Anandira ini juga menuliskan bahwa sang adik dan bayinya pulang dengan pendampingan dari Kementerian PPPA dan langsung bertemu dengan anak pertamanya.

Dalam keterangan tersebut keluarga Anandita juga memohon doa untuk mengambil langkah praperadilan supaya status tersangkanya dibatalkan.

Anandira ditangkap dan dijadikan tersangka kasus UU ITE setelah upayanya membongkar dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya Lettu Malik Hanro Agam melalui media sosial akun Ayo Berani Laporkan 6.

Berita Rekomendasi

Pemilik akun "Ayo Berani Laporkan" yang berinsial HSA kini juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Polresta Denpasar.

HSA tetap ditahan sedangkan terhadap Anandira Puspita yang sempat ditahan di UPTD PPA Rumah Aman Pemogan kini ditangguhkan penahanannya.

"Sabtu 13 April 2024 dilakukan penangguhan penahanan atas pertimbangan pimpinan terkait pemenuhan hak anak pertimbangan kemanusiaan, berdasarkan alasan yang tersangka, anaknya yang pertama masih dalam kebutuhan khusus," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dalam sesi konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024).

Menurutnya, meskipun Anindira Puspita tidak ditahan, status tersangka dan proses hukum tetap berjalan.

Sementara itu, penyidik Polresta Denpasar melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Kompol Laorens menjelaskan, AP dijerat menjadi tersangka karena membuat viral kasus dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan berinisial BA di publik. 

"Yang bersangkutan sekarang di luar Bali di rumah bersama orang tuanya, namun proses terus dilanjutkan, saat ini masih melengkapi berkas, secepatnya dilimpahkan ke Jaksa untuk diproses lebih lanjut," beber Kompol Laorens. 

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, bahwa penetapan tersangka HSA dan Anandira Puspita karena penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya atas laporan Ahmad Ramzi Baud SH MH selaku kuasa hukum BA.

Baca juga: IPW Desak Polri Tangguhkan Penahanan Istri Perwira TNI yang Ditangkap usai Viralkan Suami Selingkuh

"AP mengambil foto data pribadi perempuan berinisial BA tanpa sepengetahuan BA kemudian diserahkan melalui WhatsApp kepada HSA lalu diunggah di media sosial di akun IG Ayo Berani Laporkan 6 berisi foto milik korban berinisial BA tersebut serta bukti percakapan korban dengan tersangka AP dengan menambahkan caption dengan narasi korban BA selingkuhan dari HMA suami tersangka," bebernya. 

"Setelah diupload di media sosial lalu AP memberikan respons dengan berujar mantap mas kepada HSA," bebernya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo menambahkan bahwa kasus ini sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 dengan memeriksa sebanyak 6 saksi termasuk tersangka hingga saksi ahli.

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, tersangka terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Oleh karena itu, AP ditetapkan sebagai tersangka namun penahanan, bukan di dalam sel tahanan Polresta tapi di rumah aman atas dasar kemanusiaan," bebernya.

Press conference kasus tindak pidana UU ITE dengan tersangka HSA dan AP, Senin (15/4/2024).
Press conference kasus tindak pidana UU ITE dengan tersangka HSA dan AP, Senin (15/4/2024). (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

Kapolresta Denpasar juga menyanggah kabar yang beredar di media sosial mengenai penangkapan secara paksa, hal itu juga tidak dibenarkan.

"Penangkapan secara paksa itu tidak benar, polisi sudah melakukan sesuai SOP dan penahanan itu dilakukan karena mencegah tersangka melarikan diri karena berada di luar Bali, menghilangkan barang bukti," bebernya.

Anak pertama menangis mencari sang ibu

Ar menangis mencari keberadaan Anandira dan berharap ibunya yang sempat ditahan segera pulang pulang.

"Mana Ibu? Ibu ke sini (pulang)," kata Ar menahan tangis, seperti yang diunggah di akun Instagram @anandirapuspita, Selasa (9/4/2024).

Wanita yang diduga nenek dari Anandira, meminta agar Ar berdoa supaya sang ibu segera pulang.

"Allah, kembalikan ibu. Ar nggak bisa jauh sama ibu. Aamiin," ujar Ar sambil menangis

"Kabulkan doa cucu hamba," sahut wanita yang diduga nenek Ar.

Saat video itu diambil, Ar diduga sedang sakit lantaran diberi keterangan, "Sabar ya anak ibu sayang. Yang kuat ya, Nak. Cepet sembuh ya, Nak."

Anandira sendiri ditangkap pada Kamis (4/4/2024), saat berada di SPBU Jalan Transyogi, Cibubur, Jawa Barat.

Ia bersama anak keduanya yang masih berusia 1,5 tahun dibawa ke Denpasar, Bali, untuk dilakukan penahanan.

Duduk Perkara Anandira Puspita Ditahan

Anandira Puspita (kiri) menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pencemaran nama baik usai membongkar perselingkuhan sang suami, Lettu Ckm drg MHA.
Anandira Puspita (kiri) menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pencemaran nama baik usai membongkar perselingkuhan sang suami, Lettu Ckm drg MHA. (Kolase Tribunnews)

Kasus perselingkan Lettu Ckm drg MHA yang bertugas di Kesdam IX/Udayana terungkap pada Maret 2023 lalu, setelah Anandira Puspita membongkarnya lewat unggahan di Instagram.

Anandira mengungkapkan perselingkuhan yang dilakukan sang suami sudah berlangsung bahkan sejak dirinya hamil anak kedua.

Lettu Ckm drg MHA sempat dipindahtugaskan dari Kupang, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke Bali lantaran kasus perselingkuhan.

Tetapi, meski dipindahtugaskan, Lettu Ckm drg MHA tak kapok berbuat serong.

Menurut Anandira, saat ditugaskan di Bali, sang suami juga berselingkuh dengan BA yang disebut-sebut sebagai anak perwira menengah Polri.

Bahkan, Lettu Ckm drg MHA disebut sengaja memanfaatkan BA demi mendapatkan uang.

Pasalnya, menurut Anandira, BA bersedia mencukupi kebutuhan Lettu Ckm drg MHA, termasuk AC di rumah dinas, meski tahu Lettu Ckm drg MHA sudah beristri dan punya anak.

Saat itu, Pomdam IX/Udayana langsung menangani kasus tersebut karena sudah masuk dalam pelanggaran militer.

Meski demikian, buntut unggahannya di Instagram, Anandira lantas dilaporkan atas pencemaran nama baik dan kini ditahan.

Sementara itu, Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, memastikan kasus perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer sebagai tindak lanjut Peradilan Militer.

"Kasus asusila Lettu Ckm Agam sudah kami tangani, dan dalam proses pemberkasan, sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," ungkap Unggul, Jumat.

Terpisah, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, turut buka suara mengenai kasus ini,.

Ia mendukung proses hukum terhadap kasus asusila yang dilakukan Lettu Ckm drg MHA.

Menurut Agung, dalam dunia militer, perselingkuhan atau asusila sangat tidak dibenarkan dan sudah diatur dalam hukum pidana militer.

Jika terbukti, ujar Agung, tentu layak dihukum secara peradilan militer.

Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Istri Lettu Malik Hanro Agam, Status Tersangka & Proses Hukum Berlanjut

"Saya pernah lihat kasus dokter itu, saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam masih dalam proses."

"Ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zinah, ada hukumnya kalau terbukti, asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," urai dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas